Foto: Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana (tengah) memberikan keterangan pers pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di Mapolres Buleleng, Kamis (15/6/2023). (BB/Hms Polres Bllg)
Singaraja | barometerbali – Lima orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dijanjikan mendapatkan pekerjaan di luar negeri menjadi korban. Hal itu terungkap dalam rilis pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di Mapolres Buleleng, Kamis (15/6/2023).
Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana memaparkan peristiwa tersebut berawal pada saat korban Kadek R, (23) mencari informasi sekitar tanggal 2 Oktober 2021 untuk dapat bekerja di Negara Turki kepada terduga pelaku Ketut Sariani (54) yang tinggal di Banjar Dinas Kanginan Desa Tejakula Buleleng.
“Saat itu terduga pelaku langsung menyampaikan dapat mencarikan pekerjaan di Negara Turki. Untuk meyakinkan korban, bahwa terduga pelaku dapat mencarikan pekerjaan di Negara Turki, terduga pelaku menyampaikan bahwa anaknya NW, 33 tahun yang kawin dengan Warga Negara Turki selaku petugas Kepolisian yang bertugas di bidang Narkotika yang nanti akan mengurus semuanya dalam pekerjaan di Negara Turki,” tuturnya didampingi Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi, didampingi I Gusti Ketut Bagus Ery Prabawa selaku Analis Tenaga Kerja BP3MI Bali,
Dengan penyampaian terduga pelaku tersebut sehingga korban menjadi yakin bahwa terduga pelaku dapat mencarikan pekerjaan di Negara Turki.
“Pekerjaan yang dijanjikan terduga pelaku adalah bekerja di salah satu hotel dengan gaji per bulan sebesar Rp7.000.000,” sebutnya.
Untuk keberangkatan, korban mengurus paspor sendiri dan untuk visa diurus langsung oleh NW yang tinggal di Turki dengan menggunakan Visa Holiday, sehingga Kadek R, bersama dengan 3 orang lainnya ikut berangkat ke Turki.
Sampai di Turki korban menggunakan tanda izin sementara (IKAMET) yang dibuatkan terduga pelaku NW dan saat itu korban tidak dipekerjakan sesuai dengan perjanjian yang dilakukan dengan terduga pelaku, sehingga korban sering berganti-ganti profesi karena tidak merasa aman dengan petugas Kepolisian di Turki.
“Setelah hampir setahun korban tinggal di Turki, kemudian korban memutuskan untuk kembali ke Indonesia dengan meminta bantuan KBRI yang ada di Turki,” jelas AKBP Dhanuardana.
Sedangkan korban lainnya yaitu Gede A(22) bersama dengan dua korban lainnya belum berangkat sampai sekarang, tetapi para korban telah menyerahkan uang sebesar Rp18.000.000 kepada terduga pelaku dan para korban sempat memintanya, namun tidak dikembalikan oleh terduga pelaku sampai saat ini.
Modus operandi yang dilakukan terduga pelaku merekrut seseorang dengan janji bisa memberangkatkan dan mempekerjakan seseorang di Turki dengan gaji yang menggiurkan, dan di tempat tujuan akan disediakan tempat penampungan, penjaminan serta penyalur pekerjaan.
Maka terhadap terduga pelaku, disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 4 dan atau pasal 11 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pasal 81 Jo pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI dan pasal 378 KUHP.
“Ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun tahun dan atau denda paling banyak enam ratus juta rupiah,” ucap Kapolres Dhanuardana.
Di sisi lain dari pihak BP3MI mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih hati-hati terhadap oknum dari agen pemberangkatan ke luar negeri khususnya dalam menjanjikan pekerjaan.
“Ciri-ciri agen ilegal yaitu tidak memiliki izin resmi dan tidak terdaftar, memberikan visa holiday untuk dokumen keberangkatan,” tutupnya.
Editor: Ngurah Dibia











