Kolase: Nyoman Suarsana Hardika (Nyoman Liang) ditemani Kuasa Hukum I Made Dwiatmiko Aristianto di lokasi tanah sengketa di Jalan Badak Agung (kiri), peta lokasi tanah sengketa (kiri bawah), dan Laporan Polisi terhadap 21 Pangempon Laba Pura Merajan Satria (kanan). (BB/Ngurah Dibia)
Denpasar | barometerbali – Pihak Pangempon Laba Pura Merajan Satria yang dilaporkan oleh Nyoman Suarsana Hardika (Nyoman Liang) ke Polda Bali atas dugaan penipuan dan penggelapan sulit ditemui. AANOR dan AANP sebagai pihak yang dilaporkan saat disanggongi awak media untuk konfirmasi dan klarifikasi di kediamannya di Puri Satria Denpasar, Jl. Veteran Denpasar, pada Sabtu (24/6/2023) dan Selasa (4/7/2023) tidak pernah ada di tempat.
“Ten wenten (tidak ada, red), Ratu (AANOR) dan istrinya lagi ke Jogya,” ujar salah satu keluarga puri yang tak mau menyebutkan namanya, pada Selasa (4/7/23).
Tak patah arang, akhirnya awak media berhasil menghubungi pihak yang mengaku kuasa hukum 21 Pangempon Laba Pura Merajan Satria yakni IGN Wira Mahendra. Ia menyatakan masih terus mengupayakan untuk dapat menempuh jalur mediasi, terkait pelaporan I Nyoman Suarsana Hardika terhadap 21 orang Pangempon Laba Pura Merajan Satria atas dugaan Tindak Pidana (TP) Penipuan dan Keterangan Palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan 266 KUHP, nomor: LP/B/120/III/2023/SPKT/POLDA, Ditreskrimum Polda Bali.
“Kami masih mengupayakan restoratif. Karena sama-sama sameton (ada hubungan kekerabatan, red). Paman Liang (Nyoman Suarsana Hardika, red) sameton, puri juga sameton. Jadi lebih elok diselesaikan secara mediasi. Yang jelas namanya mediasi harus win-win solution, kedua pihak sama-sama menang ga bisa dipaksakan salah satu pihak saja,” jelas Wira, saat dikonfirmasi langsung oleh awak media melalui telepon, pada Selasa (4/7/23) siang.
Ketika ditanya terkait keterangan dari Polda Bali, melalui Dirreskrimum (Direktur Resere Kriminal Umum) Kombes Pol. Surawan, telah melakukan pemanggilan terhadap 10 (sepuluh) dari 21 orang Pengempon Laba Pura Merajan Satria, Wira menyatakan sangat menghargai proses hukum yang dilakukan Polda Bali. Pihaknya telah memenuhi pemanggilan tersebut memberikan klarifikasi serta keterangan-keterangan yang dibutuhkan kepada penyidik untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Benar adanya info itu, hanya pemeriksaan biasa saja. Sudah diberikan juga klarifikasi ke Polda Bali, pihak pengempon sangat menghargai upaya hukum yang dilakukan penyidik. Kita harapkan proses mediasi bisa difasilitasi nanti oleh Polda,” tandas Wira.
Ditreskrimum Polda Bali Panggil 10 Pangempon
Sebelumnya diberitakan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali mengaku telah memanggil 10 (sepuluh) dari 21 orang Pangempon Laba Pura Merajan Satria Denpasar (Puri Satria) berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor: LP/B/120/III/2023/SPKT/POLDA Bali tertanggal 8 Maret 2023, atas dugaan Tindak Pidana (TP) Penipuan dan Keterangan Palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan 266 KUHP, atas nama Pelapor I Nyoman Suarsana Hardika (67), untuk dimintai klarifikasi.
“Kasus itu masih dalam tahap penyelidikan. Sudah dilakukan pemanggilan, sepuluh orang terlapor (Pangempon, red) juga sudah memberikan klarifikasi, dan sekarang para pihak sedang proses restoratif,” terang Kombes Pol. Surawan, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) saat dikonfirmasi langsung oleh awak media, di Ditreskrimum Polda Bali, Denpasar, pada Senin (3/7/23).
Surawan memastikan bahwa penanganan kasus tersebut berjalan sesuai dengan aturan, dan ke depan juga akan berkoordinasi dengan pejabat baru penggantinya sebagai Dirreskrimum Polda Bali, terkait penanganan kasus tersebut sebelum dirinya Serah Terima Jabatan (Sertijab), dipromosikan sebagai Dirreskrimum Polda Jawa Barat (Jabar).
“Kita koordinasikan, ok. Rekan-rekan (awak media, red) nanti bisa komunikasi dengan Dir yang baru (Kombes Pol. Yanri Paran Simarmata, red),” tutup Dirreskrimum Surawan.
Editor: Ngurah Dibia











