Barometer Bali | Tabanan – Manajemen PT Sri Dewi Baruna mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan karyawannya berinisial Kadek A, yang dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual terhadap seorang peserta didik di mess LPK Dewi Baruna Amertasari, Desa Abiantuwung, Kabupaten Tabanan.
Komisaris PT Sri Dewi Baruna, Komang Mudarsini, mengatakan keputusan pemecatan dilakukan setelah perusahaan menerima informasi mengenai laporan polisi yang diajukan korban berinisial KTA ke Polres Tabanan pada 3 Juli 2026.
“Kami sudah keluarkan dia,” ujar Mudarsini kepada wartawan di kantor PT Sri Dewi Baruna, Senin (13/7/2026).
Menurutnya, surat pemberhentian telah diterbitkan pada 6 Juli 2026 sebagai bentuk sanksi internal perusahaan. Ia menegaskan keputusan tersebut tidak berkaitan dengan proses pembuktian pidana yang saat ini masih ditangani aparat kepolisian.
“Kami tidak berani memastikan apakah benar terjadi pelecehan atau tidak. Itu kewenangan penyidik. Kami hanya menindak pelanggaran terhadap aturan perusahaan,” tegasnya.
Mudarsini juga membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan seksual yang telah masuk ke Polres Tabanan. Ia mengaku pihak perusahaan sempat meminta penundaan jadwal pemeriksaan karena kesibukan, namun memastikan akan memenuhi panggilan penyidik.
“Memang benar ada laporan. Kemarin kami dipanggil, tetapi karena kesibukan kami belum sempat hadir, sehingga meminta penundaan. Besok kami akan datang memenuhi panggilan polisi,” katanya.
Sebelumnya, Polres Tabanan menerima laporan dugaan kekerasan seksual dari seorang peserta didik berinisial KTA asal Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor STP/213.a/VII/2026/SPKT/POLRES TBN/POLDA BALI tertanggal 3 Juli 2026.
Korban melaporkan dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Kadek A, yang saat itu menjabat sebagai staf manajemen di lembaga tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tabanan, AKP I Made Tedy Satria Permana, sebelumnya menyatakan laporan tersebut telah diterima dan kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tabanan.
Hingga kini, perkara yang menjadi perhatian publik tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Polisi juga belum menetapkan Kadek A sebagai tersangka. (red)










