Dipecat Perusahaan, Terlapor Dugaan Kekerasan Seksual di LPK Tabanan Masih Diselidiki Polisi

Screenshot_20260713_230439_InCollage - Collage Maker
Komisaris PT Sri Dewi Baruna, Komang Mudarsini, mengatakan keputusan pemecatan Kadek A dilakukan setelah perusahaan menerima informasi mengenai laporan polisi yang diajukan korban berinisial KTA ke Polres Tabanan pada 3 Juli 2026. (barometerbali/red)

Barometer Bali | Tabanan – Manajemen PT Sri Dewi Baruna mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan karyawannya berinisial Kadek A, yang dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual terhadap seorang peserta didik di mess LPK Dewi Baruna Amertasari, Desa Abiantuwung, Kabupaten Tabanan.

Komisaris PT Sri Dewi Baruna, Komang Mudarsini, mengatakan keputusan pemecatan dilakukan setelah perusahaan menerima informasi mengenai laporan polisi yang diajukan korban berinisial KTA ke Polres Tabanan pada 3 Juli 2026.

“Kami sudah keluarkan dia,” ujar Mudarsini kepada wartawan di kantor PT Sri Dewi Baruna, Senin (13/7/2026).

Berita Terkait:  PT Melali Laporkan Jake dan Yulia ke Polda Bali, Dua Perjanjian Kerja Sama Dipersoalkan

Menurutnya, surat pemberhentian telah diterbitkan pada 6 Juli 2026 sebagai bentuk sanksi internal perusahaan. Ia menegaskan keputusan tersebut tidak berkaitan dengan proses pembuktian pidana yang saat ini masih ditangani aparat kepolisian.

“Kami tidak berani memastikan apakah benar terjadi pelecehan atau tidak. Itu kewenangan penyidik. Kami hanya menindak pelanggaran terhadap aturan perusahaan,” tegasnya.

Mudarsini juga membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan seksual yang telah masuk ke Polres Tabanan. Ia mengaku pihak perusahaan sempat meminta penundaan jadwal pemeriksaan karena kesibukan, namun memastikan akan memenuhi panggilan penyidik.

Berita Terkait:  Viral di Medsos, Dua Pencuri HP Korban Kecelakaan Dibekuk Polsek Denbar

“Memang benar ada laporan. Kemarin kami dipanggil, tetapi karena kesibukan kami belum sempat hadir, sehingga meminta penundaan. Besok kami akan datang memenuhi panggilan polisi,” katanya.

Sebelumnya, Polres Tabanan menerima laporan dugaan kekerasan seksual dari seorang peserta didik berinisial KTA asal Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor STP/213.a/VII/2026/SPKT/POLRES TBN/POLDA BALI tertanggal 3 Juli 2026.

Berita Terkait:  Pengacara Reiner Tolak Desakan SP3, Sebut Laporan Sudah Melalui Proses Panjang

Korban melaporkan dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Kadek A, yang saat itu menjabat sebagai staf manajemen di lembaga tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tabanan, AKP I Made Tedy Satria Permana, sebelumnya menyatakan laporan tersebut telah diterima dan kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tabanan.

Hingga kini, perkara yang menjadi perhatian publik tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Polisi juga belum menetapkan Kadek A sebagai tersangka. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI