Disebut Terima Fee Rp24 Miliar, Mantan Kajari Buleleng Tersangka

Kolase: Kejagung tetapkan mantan Kajari Buleleng FR (kiri) dan S (kanan) selaku Direktur Utama CV Aneka Ilmu sebagai tersangka kasus pengadaan buku di Kabupaten Buleleng tahun 2006 – 2019. (Sumber: Penkum Kejagung)

Jakarta | barometerbali – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap FR seorang Jaksa (Mantan Kajari Buleleng) dan S selaku Direktur Utama CV Aneka Ilmu.

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Tersangka FR telah menerima sejumlah uang dari Tahun 2006 hingga 2019 dari CV Aneka Ilmu yang merupakan perusahaan percetakan dan penerbitan buku dengan pemilik sekaligus Direktur Utama yaitu Tersangka S dengan total penerimaan fee sejumlah Rp24.499.474.500.

Berita Terkait:  Konfirmasi Berujung Ketegangan, Oknum Pegawai SPBU 54-601-89 Diduga Bersikap Tidak Profesional Terhadap Pers

“Penerimaan uang tersebut seolah-olah merupakan hasil dari pinjaman modal usaha dari Tersangka FR kepada CV Aneka Ilmu dengan total pinjaman modal yang diterima dari Tersangka FR dalam kurun waktu 2006 sampai dengan 2014 sebesar Rp13.473.538.000,” jelas Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (1/7/2023).

Pinjaman modal tersebut diduga hanya merupakan modus untuk menutupi pemberian uang fee atas proyek pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu kepada Tersangka FR karena senyatanya Tersangka FR berperan menawarkan buku-buku yang diterbitkan oleh CV Aneka Ilmu khususnya yang didanai dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) ataupun Biaya Operasional Sekolah (BOS) kepada pihak Dinas Pemerintahan Daerah, pihak paguyuban desa, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Berita Terkait:  Respon Cepat Laporan 110, Polisi Datangi TKP Pencurian Rumah Kosong di Jimbaran

“Pada tahun 2018 saat Tersangka FR menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, telah mengarahkan agar desa-desa di Kabupaten Buleleng membeli buku CV Aneka Ilmu dalam rangka melaksanakan proyek pengadaan buku perpustakaan desa di Kabupaten Buleleng, yang pada akhirnya CV Aneka Ilmu mendapatkan proyek pengadaan buku untuk perpustakaan desa di Kabupaten Buleleng,” tuturnya.

Berita Terkait:  Dipanggil Polda Bali, Aktivis Lingkungan Beri Keterangan soal Misteri Mangrove Mati di Tol Benoa

Dengan adanya peran Tersangka FR tersebut telah menguntungkan Tersangka S selaku pemilik CV Aneka Ilmu untuk memperoleh proyek-proyek pengadaan buku dan Tersangka FR diuntungkan dengan memperoleh sejumlah uang.

“Penerimaan sejumlah uang tersebut diduga merupakan uang fee atas proyek-proyek pengadaan buku yang dilaksanakan oleh CV Aneka Ilmu,” pungkas Kasipenkum Sumedana.

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI