Barometer Bali | Denpasar – Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Togar Situmorang, menyampaikan klarifikasi terbuka terkait proyek mesin pirolisis solusi pengolahan sampah di Pulau Bali. Ia menegaskan agar namanya maupun Made Hiroki tidak lagi dikaitkan dengan proyek tersebut.
Dalam keterangannya, Dr. Togar menjelaskan bahwa kehadirannya pada kegiatan yang digelar oleh PT Aksara Cristy Legal di Pamela Super Lounge, Jalan Tukad Yeh Aya No.99B, Renon, pada Jumat, 17 April 2026 lalu, hanya dalam kapasitas sebagai tamu sekaligus praktisi hukum yang membantu kelancaran acara.
“Kapasitas saya hanya sebagai tamu” tegasnya dalam klarifikasi tersebut.
Dr. Togar juga menyampaikan permintaan maaf karena sebelumnya telah menghubungi sejumlah pejabat daerah agar menghadiri kegiatan tersebut. Ia mengaku sempat mengirim pesan pribadi melalui WhatsApp kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, termasuk memberikan arahan kepada sejumlah pejabat daerah terkait kehadiran perwakilan pada acara itu.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar kegiatan dapat berjalan tepat waktu dengan kehadiran perwakilan dari masing-masing instansi terkait.
Selain itu, Dr. Togar turut mengingatkan agar penggunaan nama PT Aksara Cristy Legal dapat ditinjau kembali. Ia menyoroti adanya penggunaan nama “Cristy” dalam akta pendirian perusahaan tersebut dan berharap apabila di kemudian hari muncul persoalan hukum, tidak lagi dikaitkan dengan dirinya maupun pihak yang namanya tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
“Mulai Sabtu, 23 Mei 2026, saya menyatakan tidak memiliki hubungan dalam bentuk apa pun dengan proyek tersebut,” ujarnya.
Melalui klarifikasi terbuka ini, Dr. Togar berharap para pejabat daerah maupun masyarakat Bali dapat memahami posisi dirinya dan tidak lagi mengaitkannya dengan proyek mesin pirolisis solusi sampah tersebut. (red)










