Dua ABK Dikeroyok dan Dibakar di Benoa, Lima Terduga Pelaku Dibekuk Kurang dari 10 Jam

IMG-20260410-WA0221
Lima orang pelaku pembunuh dua ABK di jalan pelabuhan Benoa, diringkus polisi pada Jumat (10/4/2026). (barometerbali/istimewa)

Barometer Bali | Denpasar –  Peristiwa tragis menimpa dua anak buah kapal (ABK) yang tewas mengenaskan setelah dikeroyok dan dibakar oleh sekelompok orang di Jalan Raya Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan, Jumat (10/4/2026) dini hari.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, menjelaskan bahwa kejadian tersebut merupakan kasus penganiayaan berat yang berujung pada kematian dua korban.

“Kami dari Polresta Denpasar melaksanakan konferensi pers terkait adanya kejadian penganiayaan berat. Berdasarkan laporan dari kepala lingkungan, di Jalan Pelabuhan Benoa telah terjadi penganiayaan berat yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia,” ujarnya saat konferensi pers, pada Jumat (10/4/2026)

Dua korban diketahui bernama Egi Ramadhan asal Jawa Barat dan Danisam Adnan asal Jawa Tengah. Dalam waktu kurang dari 10 jam, lima orang terduga pelaku berhasil diamankan di beberapa lokasi berbeda.

Berita Terkait:  Prioritaskan Hunian Seniman Bali, Kementerian PKP bersama Gubernur Koster Siapkan Rusun MBR di Lahan Pemprov Bali

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto, mengungkapkan bahwa kronologi penangkapan para pelaku.

“Kurang dari 10 jam sejak kejadian, para pelaku berhasil kita amankan. Salah satu pelaku ditangkap sekitar pukul 12.45 di dekat kawasan Pelabuhan Benoa, sementara tiga lainnya diamankan di rumah kos pada pukul 13.30, dan satu pelaku lainnya juga ditangkap di wilayah Denpasar Selatan,” jelasnya.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban, batu, balok kayu, botol berisi bensin, serta barang pribadi milik pelaku seperti ponsel, jaket, dan sepatu yang terbakar.

Berita Terkait:  Anggota Arisan Online Twins_SJ di Bali Klaim Rugi Hingga Rp10 Miliar

Menurutnya, aksi keji tersebut dilakukan dengan cara memukul korban menggunakan tangan kosong, batu, dan balok kayu, serta menendang korban hingga lemah. Setelah itu, pelaku kembali datang dengan membawa bensin untuk membakar korban.

“Di TKP kita melihat korban dalam keadaan lemah, kemudian pelaku datang kembali, menyiram bensin dan membakar korban,” ungkapnya.

Motif sementara diduga karena dendam lama. Korban disebut kerap mengganggu dan mengancam para pelaku.

“Para pelaku ini awalnya dendam, karena korban sering mengganggu dan bahkan mengancam akan membunuh. Saat kejadian, korban juga dalam pengaruh minuman beralkohol dan mengajak pelaku berkelahi melalui video call,” tambahnya.

Berita Terkait:  DPRD Bali Akan Selidiki Izin THM yang Diduga Jadi Sarang Narkoba

Peristiwa bermula sekitar pukul 03.00 Wita, ketika korban mengajak pelaku bertemu di kawasan pelabuhan. Namun, saat bertemu, korban justru dalam kondisi lemah sehingga dimanfaatkan pelaku untuk melakukan penyerangan.

“Korban terlihat lemas, kemudian para pelaku melakukan penyerangan. Setelah itu mereka sempat meninggalkan korban, namun kembali lagi untuk membakar,” kata Agus.

Diketahui, kelompok korban berjumlah tiga orang, dengan satu orang lainnya selamat dan masih menjalani perawatan medis serta akan dimintai keterangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI