Barometerbali.com | Denpasar – Kasus dugaan penyerobotan tanah warisan di Jeroan Belong, Denpasar, memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar telah menetapkan dua tersangka, GS dan KN, atas dugaan pemalsuan dokumen untuk menguasai tanah secara ilegal.
“Iya, benar ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap AKP Ketut Sukadi, Kasi Humas Polresta Denpasar, Jumat (4/4/2025).
Dari dua tersangka, hanya GS yang ditahan sejak Kamis malam, sementara KN tidak ditahan dengan alasan kesehatan.
Kasus ini bermula dari laporan I Gusti Putu Oka Pratama Weda, ahli waris sah yang selama bertahun-tahun memperjuangkan hak atas tanah leluhurnya. Kuasa hukumnya, Jro Komang Sutrisna, SH., menyebut penetapan tersangka ini membuka tabir praktik mafia tanah yang telah lama beroperasi di kawasan tersebut.
“Ini bukan sekadar sengketa tanah, tapi perampasan hak yang sistematis. Kami berharap dalang utama segera terungkap,” kata Jro Sutrisna.
Sejak 2014, Nomor Obyek Pajak (NOP) tanah tersebut diduga dialihkan secara ilegal dan digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat hak milik di BPN Denpasar. Bahkan, setelah sertifikat terbit, pelapor digugat dan diusir dari tanah warisannya.
Jro Sutrisna menilai ada indikasi kuat keterlibatan jaringan mafia tanah yang memanfaatkan celah hukum dan pemalsuan dokumen untuk merampas tanah masyarakat.
“Ini pembajakan hukum. Tanah turun-temurun bisa hilang hanya karena permainan surat,” tegasnya.
Berdasarkan SP2HP No: B/540.k/III/2025/Satreskrim, Polresta Denpasar menetapkan kedua tersangka pada 14 Maret 2025. Mereka dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
“Kami apresiasi langkah tegas penyidik. Namun, kami yakin ada jaringan yang lebih besar di balik kasus ini. Harus diusut sampai tuntas,” pungkas Jro Sutrisna. (rah)











