Barometer Bali | Denpasar – Sengketa kepemilikan rumah kembali mencuat di kawasan Padang Lestari, Padang Sambian Kelod, Denpasar Barat. Seorang warga bernama Hartono resmi melaporkan dugaan penyerobotan, penipuan, serta pemalsuan surat atas rumah miliknya ke Polresta Denpasar, Senin (6/4/2026).
Hartono datang bersama kuasa hukumnya, Made Somya Putra dan Nyoman Suarta dari The Somya International Law Office, untuk meminta perlindungan hukum atas hak kepemilikan rumah yang diklaimnya bermasalah sejak 2021.
Kuasa hukum Hartono menjelaskan, persoalan bermula saat kliennya didatangi seseorang yang mengaku sebagai direktur sebuah perusahaan dan menawarkan proses lelang sebuah rumah di kawasan Padang Lestari. Setelah ditelusuri, rumah yang ditawarkan dalam dokumen tersebut disebut merujuk pada rumah milik Hartono di Nomor B10.
Padahal, menurut Somya Putra, objek yang semestinya menjadi dasar lelang adalah rumah Nomor B7 dengan sertifikat atas nama pihak lain.
“Persoalan ini berawal dari dugaan tertukarnya gambar situasi antara dua sertifikat berbeda. Bahkan sertifikat pihak lain itu sebelumnya pernah berkaitan dengan perkara pemalsuan yang sudah diproses dan diputus pengadilan,” jelasnya.
Pihaknya mengaku telah melayangkan somasi serta melaporkan persoalan tersebut ke KPKNL guna menghentikan proses lelang. Dalam proses mediasi, disebutkan terjadi kesalahan gambar situasi antara kedua sertifikat yang direncanakan diperbaiki melalui BPN.
Hartono kemudian melakukan pengukuran ulang pada 2023 dan hasilnya telah terbit. Namun pengukuran ulang terhadap sertifikat pihak lain belum bisa dilakukan karena disebut terhalang pihak yang menguasai objek rumah Nomor B7.
Permasalahan kembali mencuat setelah pada 25 Maret 2026 muncul pihak yang mengaku sebagai pembeli rumah tersebut. Dua hari kemudian, seseorang kembali mendatangi rumah Hartono dan menanyakan kemungkinan pembelian.
Kuasa hukum menegaskan kliennya tidak pernah menjual maupun menggadaikan rumah tersebut, serta tidak memiliki hubungan utang-piutang dengan bank BPR mana pun.
“Kami juga sudah memasang pemberitahuan di lokasi bahwa rumah tersebut tidak dijual dan tidak dalam proses lelang,” tegas Somya Putra.
Akibat persoalan yang berlangsung sejak 2021 itu, kerugian materiil kliennya diperkirakan mencapai lebih dari Rp300 juta, di luar dampak psikologis yang dirasakan.
Hartono sendiri berharap laporan yang disampaikan ke kepolisian dapat memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikannya.
“Saya tidak pernah menggadaikan rumah saya, tidak punya utang di bank BPR mana pun, dan tidak pernah menjual rumah ini. Saya hanya ingin bisa tinggal dengan tenang di rumah saya sendiri,” ujarnya.
Ia menambahkan, masalah bermula dari dugaan tertukarnya gambar situasi antara rumah Nomor B10 miliknya dengan Nomor B7, sehingga titik koordinat pada sertifikat sempat mengarah ke rumahnya. Meski pengukuran ulang telah dilakukan pada 2023, perbaikan menyeluruh hingga kini belum tuntas. (red)










