Barometerbali.com | Denpasar – Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2025 yang diterbitkan Gubernur Bali, Wayan Koster, mengenai Gerakan Bali Bersih Sampah mendapat banyak perhatian. Salah satu dukungan datang dari Senator RI dapil Bali, Ni Luh Djelantik.
Aktivis perempuan ini secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut.
“Senator Niluh Djelantik mensupport penuh SE Gubernur Bali No. 09/2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Matur suksma Bapak Gubernur,” tulis Ni Luh dalam akun Instagram resminya, @niluhdjelantik, Selasa (8/4/2025).
Isi Surat Edaran
Dalam SE Nomor 09 Tahun 2025, Gubernur Wayan Koster menginstruksikan sejumlah lembaga untuk mengelola sampah berbasis sumber dan membatasi penggunaan plastik sekali pakai secara mandiri. Lembaga yang diwajibkan menjalankan kebijakan ini meliputi:
- Kantor lembaga pemerintahan dan swasta
- Desa/Kelurahan dan Desa Adat
- Pelaku usaha, termasuk hotel, pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe
- Lembaga pendidikan, seperti perguruan tinggi, sekolah, dan lembaga pelatihan
- Pasar tradisional maupun modern
- Tempat ibadah
Sanksi bagi Pelanggar
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Gubernur Koster menetapkan sanksi bagi lembaga yang tidak menjalankan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Sanksi tersebut meliputi:
- Desa Adat:
Penundaan bantuan keuangan
Penundaan pencairan insentif Kepala Desa dan Perangkat Desa
Penundaan pencairan bantuan keuangan kepada Desa Adat
Tidak mendapat bantuan/fasilitasi program khusus
- Pelaku Usaha (hotel, pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe):
Peninjauan kembali dan/atau pencabutan izin usaha
Pengumuman kepada publik melalui berbagai platform media sosial bahwa pelaku usaha tersebut tidak ramah lingkungan dan tidak layak dikunjungi
Penghargaan bagi yang Patuh
Sebagai bentuk apresiasi, Gubernur Koster juga menyiapkan penghargaan bagi lembaga yang berhasil mengelola sampah berbasis sumber dan membatasi penggunaan plastik sekali pakai. Penghargaan tersebut berupa:
Desa/Kelurahan dan Desa Adat: Mendapat bantuan keuangan
Pelaku Usaha: Dipromosikan sebagai usaha yang ramah lingkungan
Lembaga Pendidikan dan Pelatihan: Mendapat fasilitas pendidikan
Pasar dan Tempat Ibadah: Mendapat bantuan sarana dan prasarana
Gubernur Koster menegaskan bahwa semua instansi yang disebutkan harus sudah menerapkan kebijakan ini paling lambat 1 Januari 2026. (rah)











