Dukung Gerakan Bali Bersih Sampah, Niluh Djelantik Apresiasi SE Gubernur Koster

InCollage_20250408_112123724
Anggota DPD RI Niluh Djelantik saat menghadiri pameran lukisan kopi dan Gubernur Bali Wayan Koster ketika membacakan Surat Edaran Bali Bersih Sampah di Jaya Sabha Denpasar (barometerbali/rah)

Barometerbali.com | Denpasar – Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2025 yang diterbitkan Gubernur Bali, Wayan Koster, mengenai Gerakan Bali Bersih Sampah mendapat banyak perhatian. Salah satu dukungan datang dari Senator RI dapil Bali, Ni Luh Djelantik.

Aktivis perempuan ini secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut.

“Senator Niluh Djelantik mensupport penuh SE Gubernur Bali No. 09/2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Matur suksma Bapak Gubernur,” tulis Ni Luh dalam akun Instagram resminya, @niluhdjelantik, Selasa (8/4/2025).

Isi Surat Edaran

Berita Terkait:  Relawan Advokasi Nusantara Minta Penegakan Hukum Usut Dugaan Kematian Mangrove di Tahura Ngurah Rai

Dalam SE Nomor 09 Tahun 2025, Gubernur Wayan Koster menginstruksikan sejumlah lembaga untuk mengelola sampah berbasis sumber dan membatasi penggunaan plastik sekali pakai secara mandiri. Lembaga yang diwajibkan menjalankan kebijakan ini meliputi:

  1. Kantor lembaga pemerintahan dan swasta
  2. Desa/Kelurahan dan Desa Adat
  3. Pelaku usaha, termasuk hotel, pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe
  4. Lembaga pendidikan, seperti perguruan tinggi, sekolah, dan lembaga pelatihan
  5. Pasar tradisional maupun modern
  6. Tempat ibadah

Sanksi bagi Pelanggar

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Gubernur Koster menetapkan sanksi bagi lembaga yang tidak menjalankan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Sanksi tersebut meliputi:

  1. Desa Adat:
Berita Terkait:  Ribuan Personel Bersatu, Kodam IX/Udayana Bersihkan Pantai Kedonganan–Kuta

Penundaan bantuan keuangan

Penundaan pencairan insentif Kepala Desa dan Perangkat Desa

Penundaan pencairan bantuan keuangan kepada Desa Adat

Tidak mendapat bantuan/fasilitasi program khusus

  1. Pelaku Usaha (hotel, pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe):

Peninjauan kembali dan/atau pencabutan izin usaha

Pengumuman kepada publik melalui berbagai platform media sosial bahwa pelaku usaha tersebut tidak ramah lingkungan dan tidak layak dikunjungi

Berita Terkait:  Udayana Ungkap Hasil Uji Lab, Cemaran Minyak Solar di Mangrove

Penghargaan bagi yang Patuh

Sebagai bentuk apresiasi, Gubernur Koster juga menyiapkan penghargaan bagi lembaga yang berhasil mengelola sampah berbasis sumber dan membatasi penggunaan plastik sekali pakai. Penghargaan tersebut berupa:

Desa/Kelurahan dan Desa Adat: Mendapat bantuan keuangan

Pelaku Usaha: Dipromosikan sebagai usaha yang ramah lingkungan

Lembaga Pendidikan dan Pelatihan: Mendapat fasilitas pendidikan

Pasar dan Tempat Ibadah: Mendapat bantuan sarana dan prasarana

Gubernur Koster menegaskan bahwa semua instansi yang disebutkan harus sudah menerapkan kebijakan ini paling lambat 1 Januari 2026. (rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI