Barometer Bali | Denpasar – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan silsilah yang menjerat Anak Agung Ngurah Oka ahli waris Jero Kepisah kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (19/8/2025).
Agenda persidangan kali ini menghadirkan penyampaian duplik atau tanggapan kuasa hukum terdakwa terhadap replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa I Kadek Duarsa menyoroti kinerja jaksa yang dinilainya sarat kejanggalan dan tidak profesional sejak awal perkara bergulir.
“Kejanggalan, keberpihakan, ketidakadilan, dan sikap tidak profesional Jaksa Penuntut Umum sudah terlihat sejak awal persidangan,” ungkap Duarsa di hadapan majelis hakim.
Ia merinci sejumlah hal yang dianggap janggal, di antaranya keterlambatan penyerahan berita acara pemeriksaan (BAP) kepada terdakwa maupun kuasa hukum, pemberian BAP yang tidak utuh, hingga penunjukan daftar bukti surat yang baru dilakukan setelah pemeriksaan saksi selesai. Selain itu, ada pula dugaan pengkondisian saksi dengan membawa BAP ke persidangan.
Tak hanya itu, dua saksi yakni I Gusti Alit Suteja dan Cokorde Gde Dharma Putra, SH disebut memberikan pengakuan bahwa pemeriksaan tidak dilakukan di kantor polisi dan tanpa adanya surat panggilan resmi. Kuasa hukum juga menyoroti tidak semua keterangan ahli yang diajukan terdakwa dimasukkan ke dalam dasar tuntutan.
Lebih jauh, Duarsa menyebut JPU kurang teliti dalam menyusun BAP dan gagal menunjukkan daftar alat bukti ketika diminta.
“Hal itu membuktikan bahwa Jaksa sesungguhnya tidak bekerja secara profesional, obyektif, dan teliti,” tegasnya.
Dalam duplik, pihak terdakwa juga menekankan pentingnya pipil sebagai bukti sah silsilah keluarga, yang justru tidak digunakan jaksa dalam perkara ini. Sebaliknya, jaksa malah mendasarkan tuntutan pada hasil laboratorium forensik lama yang dinilai sudah kadaluwarsa. Hasil forensik tersebut bahkan berasal dari perkara berbeda, yakni laporan polisi Nomor: LP/484/X/2015/Bali/SPKT yang telah dihentikan melalui putusan praperadilan PN Denpasar Nomor: 25/PID.PRA/2017/PN.DPS.
“Selain itu, tidak pernah ada uji forensik baru dalam perkara ini dan para saksi tidak pernah menunjukkan silsilah pembanding yang asli,” tambah Duarsa.
Persidangan perkara Jero Kepisah ini akan terus berlanjut dengan agenda berikutnya, sementara kuasa hukum menegaskan akan tetap mengawal jalannya proses hukum agar berjalan adil dan transparan. (red)











