Duplik Kuasa Hukum Ngurah Oka Soroti BAP tak Utuh hingga Bukti Kadaluarsa

20250819_135300
Kuasa Hukum AA Ngurah Oka, Kadek Duarsa menyampaikan duplik terhadap replik JPU di PN Denpasar, Rabu (19/8/2025). (barometerbali/red)

Barometer Bali | Denpasar – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan silsilah yang menjerat Anak Agung Ngurah Oka ahli waris Jero Kepisah kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (19/8/2025).

Agenda persidangan kali ini menghadirkan penyampaian duplik atau tanggapan kuasa hukum terdakwa terhadap replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa I Kadek Duarsa menyoroti kinerja jaksa yang dinilainya sarat kejanggalan dan tidak profesional sejak awal perkara bergulir.

“Kejanggalan, keberpihakan, ketidakadilan, dan sikap tidak profesional Jaksa Penuntut Umum sudah terlihat sejak awal persidangan,” ungkap Duarsa di hadapan majelis hakim.

Berita Terkait:  Polresta Sidoarjo Gelar Apel Siaga, Pastikan Pengamanan Ibadah Natal Berjalan Aman dan Kondusif

Ia merinci sejumlah hal yang dianggap janggal, di antaranya keterlambatan penyerahan berita acara pemeriksaan (BAP) kepada terdakwa maupun kuasa hukum, pemberian BAP yang tidak utuh, hingga penunjukan daftar bukti surat yang baru dilakukan setelah pemeriksaan saksi selesai. Selain itu, ada pula dugaan pengkondisian saksi dengan membawa BAP ke persidangan.

Tak hanya itu, dua saksi yakni I Gusti Alit Suteja dan Cokorde Gde Dharma Putra, SH disebut memberikan pengakuan bahwa pemeriksaan tidak dilakukan di kantor polisi dan tanpa adanya surat panggilan resmi. Kuasa hukum juga menyoroti tidak semua keterangan ahli yang diajukan terdakwa dimasukkan ke dalam dasar tuntutan.

Berita Terkait:  Enam Terduga Pelaku Pencurian Babak Belur Dihajar Massa

Lebih jauh, Duarsa menyebut JPU kurang teliti dalam menyusun BAP dan gagal menunjukkan daftar alat bukti ketika diminta.

“Hal itu membuktikan bahwa Jaksa sesungguhnya tidak bekerja secara profesional, obyektif, dan teliti,” tegasnya.

Dalam duplik, pihak terdakwa juga menekankan pentingnya pipil sebagai bukti sah silsilah keluarga, yang justru tidak digunakan jaksa dalam perkara ini. Sebaliknya, jaksa malah mendasarkan tuntutan pada hasil laboratorium forensik lama yang dinilai sudah kadaluwarsa. Hasil forensik tersebut bahkan berasal dari perkara berbeda, yakni laporan polisi Nomor: LP/484/X/2015/Bali/SPKT yang telah dihentikan melalui putusan praperadilan PN Denpasar Nomor: 25/PID.PRA/2017/PN.DPS.

Berita Terkait:  Bule Rusia Hengkang dari Hava Villa, Kuasa Hukum Oey Bin Nio: Ada Titik Terang Kasus Lama

“Selain itu, tidak pernah ada uji forensik baru dalam perkara ini dan para saksi tidak pernah menunjukkan silsilah pembanding yang asli,” tambah Duarsa.

Persidangan perkara Jero Kepisah ini akan terus berlanjut dengan agenda berikutnya, sementara kuasa hukum menegaskan akan tetap mengawal jalannya proses hukum agar berjalan adil dan transparan. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI