Kuasa Hukum Togar Situmorang Sebut JPU Gagal Buktikan Unsur Penipuan, Minta Hakim Bebaskan Terdakwa

IMG-20260414-WA0163-1536x1152
Sidang dugaan penipuan Terdakwa Togar Situmorang dengan agenda duplik di PN Denpasar, Selasa (14/4/2026). (barometerbali/rian)

Barometer Bali | Denpasar – Tim penasihat hukum terdakwa Togar Situmorang menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu membuktikan secara utuh unsur tindak pidana penipuan dalam perkara yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (14/4/2026).

Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik, penasihat hukum Alexander RG Situmorang menyampaikan bahwa replik JPU tidak menanggapi substansi pembelaan, melainkan hanya mengulang kembali isi tuntutan.

Menurut Alex, kegagalan JPU terlihat dari tidak terpenuhinya unsur utama penipuan, yakni adanya niat jahat sejak awal (mens rea). Ia menegaskan bahwa fakta persidangan justru menunjukkan hubungan antara terdakwa dan pelapor merupakan hubungan profesional berbasis perjanjian jasa hukum.

“Perkara ini lebih tepat dikualifikasikan sebagai sengketa perdata, bukan pidana. Tidak terdapat bukti adanya tipu muslihat sejak awal,” ujar Alex di hadapan majelis hakim.

Berita Terkait:  Kunjungan Wisatawan ke Bali Capai 2,6 Juta dalam Tiga Bulan, Koster Bantah Bali Sepi

Selain itu, pihaknya juga menyoroti aspek kewenangan mengadili. Menurutnya, locus delicti yang diuraikan JPU berada di wilayah Jakarta Selatan, sehingga Pengadilan Negeri Denpasar dinilai tidak memiliki kompetensi relatif untuk memeriksa perkara tersebut.

Dalam dupliknya, tim penasihat hukum juga menegaskan bahwa pembayaran yang diterima terdakwa merupakan honorarium jasa hukum yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat. Oleh karena itu, upaya mengkategorikan pembayaran tersebut sebagai hasil tindak pidana dinilai tidak tepat.

“Majelis hakim tetap memiliki kewenangan untuk menilai pada akhir pemeriksaan apakah dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan didukung pembuktian yang memadai, sehingga tidak serta-merta gugur hanya karena adanya putusan sela,” tegasnya.

Berita Terkait:  Shuttle Bus Permudah Akses Pemedek di Pura Besakih Saat Karya Ida Bhatara Turun Kabeh

Lebih lanjut, Alex menjelaskan bahwa hubungan antara terdakwa dan pelapor berlangsung secara sadar dan aktif, bukan dalam kondisi di mana kehendak seseorang dipengaruhi tipu daya. Ia menyebut rangkaian fakta persidangan menunjukkan adanya proses negosiasi, perjanjian, komunikasi lanjutan, hingga pembayaran bertahap yang disertai tindak lanjut pekerjaan.

“Rangkaian fakta tersebut mencerminkan hubungan profesional yang berlangsung aktif dan disadari para pihak, bukan situasi di mana seseorang digerakkan oleh tipu muslihat,” ujarnya.

Pihaknya juga membantah dalil JPU terkait dugaan penipuan terhadap saksi Fannie Lauren Christie, khususnya mengenai penyerahan uang sebesar Rp1,81 miliar.

Berita Terkait:  Terlibat Peredaran Narkoba-Pembunuhan, Bos Mafia Buronan Interpol Ditangkap di Bali

“Tidak terdapat fakta hukum yang menunjukkan bahwa penyerahan dana tersebut dilakukan karena adanya rangkaian kebohongan sebagaimana didalilkan penuntut umum,” kata Alex.

Ia menambahkan, dana yang dipersoalkan justru timbul dalam hubungan profesional advokat dan klien yang sah menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam praktiknya, biaya jasa hukum tidak hanya mencakup honorarium, tetapi juga biaya operasional dan strategis dalam penanganan perkara.

Atas dasar itu, penasihat hukum meminta majelis hakim menolak tuntutan JPU dan menyatakan dakwaan tidak dapat diterima, atau setidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI