Barometer Bali – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali menegaskan kondisi ekonomi daerah masih berada di jalur positif dengan pertumbuhan melampaui rata-rata nasional. Namun di balik tren tersebut, OJK juga memberi peringatan keras terhadap maraknya usaha gadai ilegal serta mendorong perbankan lebih optimal menyalurkan kredit.
Hal itu mengemuka dalam forum “NGORTE, Ngobrol Bersama Update Berita With Media” yang digelar Jumat malam (10/4), menghadirkan Kepala OJK Bali Parjiman bersama jajaran pengawas sektor jasa keuangan.
Parjiman, yang resmi menjabat sejak 1 Maret 2026 menggantikan Kristrianti Puji Rahayu, menegaskan pentingnya peran media dalam memperluas dampak kebijakan OJK. Ia menyebut keterbatasan sumber daya manusia membuat kolaborasi dengan media menjadi krusial.
“Tanpa media, kegiatan OJK tidak akan bergaung maksimal. Ke depan, sinergi ini kami perkuat,” ujarnya.
Dari sisi makro, Kepala Direktorat Pengawasan Perilaku PUJK dan Edukasi OJK Bali, Irhamsah, mengungkapkan ekonomi Bali tumbuh 5,82 persen, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan nasional sebesar 5,11 persen, meskipun tekanan geopolitik global masih berlangsung.
Sementara itu, kinerja sektor perbankan menunjukkan tren positif. Kepala Divisi Pengawasan LJK 3, Ni Made Novi Susilowati, memaparkan pertumbuhan kredit mencapai 6,92 persen (berdasarkan lokasi) dan 7,11 persen (berdasarkan proyek). Di sisi lain, rasio kredit bermasalah (NPL) turun menjadi 2,6 persen dari sebelumnya di atas 3 persen.
Namun demikian, rasio kredit terhadap dana pihak ketiga atau loan to deposit ratio (LDR) masih berada di level 58 persen. Parjiman menilai angka ini tergolong rendah dan belum mencerminkan optimalisasi fungsi intermediasi perbankan.
“LDR ideal berada di kisaran 85 persen. Kami dorong perbankan tetap ekspansif namun dengan prinsip kehati-hatian,” tegasnya.
Di sisi pengawasan, OJK menyoroti menjamurnya usaha jasa gadai tanpa izin di Bali. Kepala Divisi Pengawasan LJK 4, Zulkifli, mengungkapkan terdapat puluhan entitas gadai ilegal yang beroperasi tanpa legalitas.
“Sesuai aturan, usaha gadai wajib berizin OJK. Tanpa itu, masuk kategori ilegal,” tandasnya.
Ia menjelaskan, perizinan dapat diajukan dengan modal awal Rp500 juta, yang kemudian dilengkapi hingga Rp2 miliar setelah izin diterbitkan. Namun hingga batas waktu 12 Januari 2026, hanya satu pelaku usaha yang mengajukan izin.
OJK pun mengambil langkah tegas dengan meminta pelaku usaha ilegal menghentikan operasional. Bagi yang tetap membandel, penindakan akan dilakukan bersama Satgas PASTI yang melibatkan unsur kepolisian.
“Kami lakukan inventarisasi. Yang tidak patuh dan tetap beroperasi akan ditertibkan,” tegas Parjiman.
Melalui forum ini, OJK Bali menegaskan komitmennya menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus memperkuat literasi dan perlindungan konsumen di tengah pertumbuhan ekonomi yang terus bergerak positif. (rah)










