Eksepsi Perkara Nenek Reja Ditolak, Pelapor Serahkan 24 Bukti Diduga Palsu ke JPU

IMG_20250612_225944
Sidang Kasus Nenek Reja di Pengadilan Negeri Denpasar, pada, Kamis (12/6/2025) (barometerbali/rian)

Barometer Bali |Denpasar- Sidang perkara pidana nomor 493/Pid.B/2025/PN Dps tentang dugaan surat palsu dan penggelapan asal usul  memasuki babak baru.

Setelah Majelis Hakim menolak eksepsi para terdakwa dalam sidang pekan lalu, sidang dilanjutkan dengan tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada, Kamis (12/06/2025).

Akhirnya sidang pemeriksaan perkara Nenek Reja bersama 17 orang terdakwa terkait pemalsuan surat dilanjutkan pada tahap pemeriksaan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 4 orang saksi yang masing-masing bernama I Made Tarip, I Nyoman Serep, I Nyoman Kasta dan I Gede Putu Sontra.

“Mereka dihadirkan untuk membuktikan adanya tindak pidana surat palsu sesuai pasal 263 KUHP dan pengelapan asal-usul keturunan pasal 277 KUHP yang diduga kuat dilakukan oleh Nenek Reja bersama 17 orang terdakwa lainnya,” kata kuasa hukum pelapor Harmaini Hasibuan, Kamis (12/6/2025).

Berita Terkait:  Tragedi Penganiayaan Disertai Pembacokan Setelah Acara Sound Horeg

Lebih lanjut Harmaini Hasibuan menjelaskan, terdapat 24 poin penting dalam keterangan saksi I Made Tarip Widarta dalam bentuk kesaksian tertulis.

“Dari 24 poin tersebut menjadikan dakwaan JPU semakin terang benderang tentang perbuatan pidana yang diduga kuat dilakukan oleh 17 orang terdakwa,” imbuhnya.

Selain itu, Harmaini Hasibuan mengatakan, sesuai keterangan para saksi yang hadir di persidangan tersebut menerangkan tentang adanya surat palsu yang dibuat oleh para terdakwa sejak (14/5/2001) dan (11/5/2022).

Harmaini Hasibuan mengungkapkan, bahwa antara surat pernyataan silsilah keluarga dengan struktur keturunan I Wayan Selungkih tanggal 11 Mei 2022 yang dibuat para terdakwa yang katanya berdasarkan pada surat pernyataan keluarga I Riyeg tanggal 14 Mei 2001 nyatanya isinya tidak sama.

Berita Terkait:  Gubernur Bali Wayan Koster Tegaskan Eratnya Hubungan Bali–Jepang pada Resepsi HUT ke-66 Kaisar Naruhito

Dalam surat pernyataan ahli waris tanggal 11 Mei 2022, para terdakwa 17 orang tersebut telah membuat dan menandatangani surat pernyataan waris yang menyatakan bahwa para terdakwa adalah ahli waris dari I Wayan Riyeg (alm) dan I Wayan Sadra (alm).

Selain para terdakwa, tidak ada lagi ahli waris lainnya. Faktanya berbeda dengan isi surat perjanjian pengosongan yang dibuat oleh para terdakwa bulan Juli 2001 dengan para terdakwa setuju dan mufakat. Para terdakwa menyatakan diri sebagai penghuni penggarap dari tanah milik pelapor I Made Tarip Widarta dkk yang diperoleh berdasarkan warisan dari I Riyeg (alm) dan I Sadra (alm).

Berita Terkait:  Kuasa Hukum Terdakwa Togar Situmorang Keberatan atas Saksi Ahli Etik JPU dalam Sidang Penipuan dan Penggelapan

Penyerahan dalam keadaan kosong atas tanah dan bangunan tersebut dari para terdakwa kepada pelapor Made Tarip Widarta dkk dilakukan tanpa pemberian ganti kerugian apapun juga kepada para terdakwa.

Perjanjian tersebut dikuatkan dengan adanya surat pernyataan bulan Juli 2001 yang dibuat para terdakwa dengan I Made Tarip Widarta dkk dihadapan Lurah Jimbaran, I Nyoman Soka BBA, Kelian Desa Adat Jimbaran, I Gusti Raka Antara, dan Kepala Lingkungan Pesalakan I Made Sudana serta adanya pengakuan para terdakwa sebagai penggarap di atas tanah milik pelapor yang berasal dari I Riyeg (alm) dan I Sadra (alm) sesuai isi Akta Perjanjian Pengosongan Nomor 9 dan Nomor 10 yang dibuat di Notaris  Liang Budiarta B, SH, MH di Kuta. (*)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI