Barometer Bali | Jakarta – Penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kini sepenuhnya berada di bawah kendali Markas Besar (Mabes) TNI. Hal ini dilakukan menyusul status para terduga pelaku yang tengah bertugas lintas matra di Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksma TNI Tunggul menegaskan, kewenangan hukum secara otomatis berada di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
“Karena yang bersangkutan berada di bawah komando Bais TNI, maka proses hukumnya langsung ditangani oleh Puspom TNI,” ujar Tunggul, Kamis (19/3).
Serangan Terencana di Salemba
Peristiwa penyiraman air keras terjadi pada Kamis malam (12/3) sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Saat itu, Andrie Yunus baru saja meninggalkan kantor YLBHI usai mengikuti diskusi.
Dua pelaku yang berboncengan sepeda motor mendekati korban, lalu secara tiba-tiba menyiramkan cairan asam kuat ke arah tubuhnya. Serangan tersebut mengenai wajah, leher, hingga dada korban.
Akibatnya, Andrie mengalami luka bakar serius dan harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Rekaman CCTV di sekitar lokasi memperlihatkan adanya dugaan perencanaan matang sebelum aksi dilakukan.
Empat Prajurit Diamankan
Puspom TNI telah mengamankan empat prajurit yang diduga terlibat dalam aksi tersebut, masing-masing berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menyatakan, keempatnya dijerat Pasal 467 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berencana.
“Para tersangka dikenakan Pasal 467 KUHP baru, dengan ancaman hukuman 4 hingga 7 tahun penjara,” jelas Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap.
Pasal tersebut mengatur bahwa pelaku penganiayaan berencana dapat dipidana maksimal 4 tahun, dan hingga 7 tahun jika menyebabkan luka berat.
Buru Aktor Intelektual
Selain menahan para pelaku lapangan, Puspom TNI kini juga fokus mengungkap dalang di balik aksi tersebut. Penelusuran terhadap pihak yang diduga memberi perintah menjadi prioritas dalam proses penyidikan.
TNI memastikan seluruh proses hukum akan berjalan transparan dan profesional, serta tidak ada intervensi dari institusi mana pun, termasuk TNI AL meski sebagian pelaku berasal dari matra tersebut.
Berkas perkara rencananya akan segera dilimpahkan ke Oditurat Militer (Otmil) setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap.
Desakan Pasal Lebih Berat
Di sisi lain, Koalisi Sipil bersama KontraS menilai jeratan Pasal 467 belum mencerminkan beratnya tindak kejahatan yang terjadi. Mereka menyebut aksi tersebut sebagai bentuk percobaan pembunuhan berencana.
Dalam KUHP baru, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 459 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena dinilai sebagai ancaman serius terhadap aktivis HAM dan ruang demokrasi di Indonesia. (red)










