Entry Meeting BPK Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah

IMG-20250815-WA0003_ri8KOazC3Z
Foto: Bupati Klungkung I Made Satria didampingi Sekrataris Daerah Kabupaten Klungkung Anak Agung Gede Lesmana menerima Entry Meeting Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Daerah Bali di Ruang Rapat Kantor Bupati Klungkung, Kamis (14/8). (barometerbali/rah)

Barometer Bali | Klungkung – Bupati Klungkung I Made Satria didampingi Sekrataris Daerah Kabupaten Klungkung Anak Agung Gede Lesmana menerima Entry Meeting Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Daerah Bali di Ruang Rapat Kantor Bupati Klungkung, Kamis (14/8).

Pertemuan ini merupakan entry meeting sebagai bagian awal dari Pemeriksaan Pendahuluan Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah serta lain-lain Pendapatan yang Sah Tahun 2024 sampai dengan Triwulan III Tahun 2025 pada Pemerintah Kabupaten Klungkung.

Berita Terkait:  Wabup Tjok Surya Dukung Pengembangan Ekosistem Film di Klungkung Melalui Kolaborasi Bersama Komunitas Cineclue

Bupati Satria menyampaikan, selaku pihak yang merupakan objek dalam pemeriksaan ini sudah menugaskan OPD penghasil untuk menyiapkan dokumen yang akan diperiksa. Bupati satri juga meminta kepada Tim Pemeriksa BPK agar dapat membimbing Pemkab Klungkung dan memberikan koreksi jika ada kesalahan. “Saya menegaskan kepada OPD penghasil jangan sampai ada sesuatu yang disebunyikan, agar pemeriksaan berjalan dengan lancar,” tegas Bupati Satria.

Berita Terkait:  Buka Bulan Bahasa Bali VIII di Jembrana, Wabup Ipat Ajak Generasi Muda Lestarikan Bahasa Ibu

Perwakilan BPK RI Provinsi Bali, Al Kausar mengatakan, sasaran pemeriksaan adalah proses bisnis Pengelolaan pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Lain-lain Pendapatan yang Sah atas aspek sebagai berikut Perencanaan dan Penganggaran, Pendataan dan Penetapan dan Penagihan/Pemungutan dan Penyetoran.

Lebih lanjut dikatakan alasan pemeriksaan dengan Tujuan Desentralisasi fiskal sebagai salah satu agenda utama reformasi selain otonomi daerah yaitu peningkaton kapasitas fiskal daerah untuk mendanai sendiri urusan (pelayanan) publik belum sepenuhnya tercapai. Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pengelolaan keuangan daerah secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. “Pemeriksaan dimulai dari Tanggal 15 Agustus sampai dengan 17 September 2025,” ujar Kausar. (rah)

Berita Terkait:  Bupati Kembang Dorong KDMP Untuk Kemajuan Ekonomi Masyarakat

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI