Barometer Bali | Denpasar – Dugaan alih fungsi fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di Perumahan Kerta Dalem Mansion, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, memicu reaksi keras warga. Lahan yang sebelumnya dijanjikan sebagai ruang bersama kini diduga digunakan untuk pembangunan bangunan tertentu, sehingga mendorong warga menempuh jalur hukum.
Perwakilan warga, I Gusti Ngurah Putra Dharma bersama Karbin, mengungkapkan bahwa area yang semula direncanakan sebagai fasum kini dimanfaatkan untuk pembangunan yang disebut sebagai gedung program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Namun, menurutnya, tidak pernah ada penjelasan terbuka terkait fungsi bangunan tersebut sejak awal pengerjaan.
“Awalnya itu dijanjikan sebagai fasilitas umum untuk warga. Tapi sekarang justru berdiri bangunan yang tidak jelas peruntukannya,” ujarnya kepada barometerbali.com, Selasa (24/2/2026).
Ia juga menyebutkan, luas lahan fasum yang sebelumnya diperkirakan mencapai sekitar delapan are kini menyusut menjadi sekitar 2,8 are. Kondisi tersebut dinilai merugikan warga, terlebih lingkungan perumahan juga dihadapkan pada persoalan drainase dan aliran limbah yang kerap mengganggu kenyamanan.
Selain itu, warga mempertanyakan kejelasan legalitas pembangunan. Mereka menilai tidak ada transparansi terkait izin mendirikan bangunan maupun dokumen pendukung lainnya. Bahkan, saat mencoba meminta klarifikasi, warga mengaku mendapat tekanan, sehingga akhirnya memilih jalur hukum.
Keluhan serupa disampaikan Karbin, warga Blok A3. Ia menuturkan aktivitas pembangunan berlangsung setiap hari dari pagi hingga sore, menimbulkan kebisingan di lingkungan hunian.
“Dulu kami membeli rumah karena dijanjikan ada taman atau fasilitas bersama. Itu jadi salah satu pertimbangan. Sekarang justru berubah jadi bangunan lain,” katanya.
Ia juga menyoroti ketidaksesuaian antara rencana awal dalam brosur pemasaran dengan realisasi di lapangan. Dalam promosi awal, disebutkan adanya pembangunan fasilitas bersama secara bertahap, namun hal itu dinilai tidak terwujud sebagaimana dijanjikan.
Atas persoalan tersebut, warga menunjuk kuasa hukum Indra Triantoro, SH, MH untuk melaporkan dugaan pembangunan tanpa izin di atas lahan fasum. Laporan telah disampaikan ke Satpol PP Provinsi Bali, Dinas PU dan Perumahan, serta Polda Bali.
Indra menjelaskan, berdasarkan hasil pengecekan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN), lahan seluas sekitar 280 meter persegi tersebut tercatat sebagai fasilitas umum. Dalam dokumen awal, lahan itu memang diperuntukkan bagi kepentingan bersama penghuni.
“Jika terbukti tidak sesuai peruntukan dan tidak mengantongi izin, konsekuensinya bisa berupa penghentian hingga pembongkaran bangunan. Namun, kami serahkan prosesnya kepada penyidik,” tegasnya.
Warga berharap fasilitas umum dapat dikembalikan sesuai fungsi semula. Mereka juga menginginkan lingkungan perumahan di Desa Sidakarya kembali tertata, dengan seluruh proses pembangunan berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku. (red)










