Formasi KPID Bali Kembali Lengkap, Sekda Dewa Indra Lantik Anggota PAW

IMG-20260715-WA0130
Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra melantik I.G.N. Erlangga Bayu Rahmanda Putra sebagai anggota pengganti antarwaktu (PAW) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (15/7/2026)(Barometerbali/istimewa)

Barometer Bali | Denpasar – Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra melantik I.G.N. Erlangga Bayu Rahmanda Putra sebagai anggota pengganti antarwaktu (PAW) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (15/7/2026).

Pergantian antarwaktu tersebut dilakukan karena komisioner KPID Bali sebelumnya, I Wayan Suyadnya, meninggal dunia sehingga berhalangan tetap melaksanakan tugas. Pelantikan Erlangga sekaligus melengkapi kembali formasi KPID Bali menjadi tujuh komisioner untuk masa jabatan 2025–2028.

Pengangkatan anggota PAW tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 591/03-E/HK/2026 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Bali Nomor 249/03-E/HK/2025 tentang Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali Masa Jabatan 2025–2028.

Berita Terkait:  Putri Koster Hadiri Puncak HKG PKK ke-54, Perkuat Sinergi Wujudkan Keluarga Berkualitas Menuju Indonesia Emas 2045

“Karena sebelumnya terdapat anggota yang berhalangan tetap, dengan pelantikan anggota PAW hari ini, formasi KPID Bali kembali lengkap menjadi tujuh orang,” ujar Dewa Indra.

Dengan lengkapnya susunan keanggotaan tersebut, Dewa Indra berharap KPID Bali dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara optimal, terutama dalam mengawasi penyelenggaraan penyiaran serta memastikan masyarakat memperoleh siaran yang berkualitas.

Berita Terkait:  Gubernur Koster Dorong Pemanfaatan EBT Laut di Nusa Penida, Bali Harus Mandiri Energi

“Sekarang seluruh posisi anggota KPID Bali telah terisi. Kita berharap tugas pengawasan penyiaran dan upaya memastikan terselenggaranya penyiaran yang berkualitas dapat dilaksanakan dengan baik,” jelasnya.

Dewa Indra juga menyoroti tantangan dunia penyiaran yang semakin kompleks seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan media sosial. Informasi kini dapat diproduksi dan disebarluaskan secara mudah serta masif, meskipun kebenarannya belum tentu dapat dipastikan.

Kondisi tersebut menuntut KPID Bali untuk semakin optimal menjalankan fungsi pengawasan sekaligus mendorong terwujudnya ekosistem penyiaran yang sehat, profesional, dan bertanggung jawab.

Berita Terkait:  Bulan Bung Karno Bukti Kekuatan PDI Perjuangan selalu Bersumber dari Rakyat dan Kembali untuk Kepentingan Rakyat

KPID Bali merupakan bagian dari lembaga negara independen yang bertugas mengatur dan mengawasi penyelenggaraan penyiaran di daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Dalam menjalankan amanat tersebut, KPID Bali bertugas mengawasi penyelenggaraan penyiaran, menjamin masyarakat memperoleh informasi yang layak dan benar, menindaklanjuti pengaduan masyarakat, menjaga kualitas isi siaran, serta mendorong terciptanya iklim penyiaran yang sehat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI