Fraksi DPRD Beri Catatan soal Penyertaan Modal BPD Bali, Gubernur Koster Tegaskan untuk Perkuat Ekonomi Daerah

Screenshot_20260311_100303_WhatsAppBusiness
Rapat Paripurna ke-23 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin (19/1/2026). (barometerbali/red)

Barometer Bali | Denpasar – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada BPD Bali diwarnai sejumlah catatan kritis dari fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna ke-23 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin (19/1/2026).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya tersebut dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, serta jajaran perangkat daerah terkait.

Berita Terkait:  ISS 2026: Kepastian Kebijakan dan Proyek Layak Biaya Jadi Kunci Percepatan Investasi Energi Surya

Dalam pandangan umumnya, Fraksi Gerindra–PSI DPRD Bali menyampaikan sejumlah catatan yuridis dan substantif terhadap Raperda yang diajukan Pemerintah Provinsi Bali. Fraksi ini menyoroti penggunaan istilah “penambahan penyertaan modal” yang dinilai perlu disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain itu, Fraksi Gerindra–PSI juga meminta penjelasan lebih rinci terkait rencana penyertaan modal dalam bentuk inbreng aset tanah, termasuk pemenuhan asas publisitas guna memberikan kepastian hukum bagi Bank BPD Bali maupun pihak ketiga.

Berita Terkait:  Menuju UMKM Bali Mendunia, Koster Genjot Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Meski memberikan sejumlah catatan kritis, fraksi tersebut tetap mengapresiasi kinerja BPD Bali yang dinilai berada dalam kondisi sehat dengan tingkat profitabilitas yang baik, kualitas aset terjaga, serta likuiditas dan permodalan yang memadai.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa kebijakan penambahan penyertaan modal tersebut bertujuan memperkuat posisi BPD Bali sebagai lembaga keuangan daerah yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Bali.

Berita Terkait:  Hadiri IIC 2026, Gubernur Koster Harapkan Kualitas Kepastian Hukum Investasi Semakin Meningkat

“Kami ingin BPD Bali semakin kuat, profesional, dan mampu memperluas pembiayaan bagi UMKM serta sektor produktif yang menjadi tulang punggung ekonomi Bali,” tegas Koster.

Ia menambahkan, penguatan permodalan BPD Bali juga penting untuk meningkatkan daya saing bank daerah di tengah dinamika industri perbankan nasional sekaligus memastikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat Bali. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI