Barometer Bali | Denpasar – Pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar mengungkap fakta tak terduga. Saat menggerebek seorang pria di kawasan Penatih, Denpasar Timur, polisi tidak hanya menemukan barang bukti narkotika, tetapi juga menyita lima pucuk senjata api, empat airsoft gun, serta puluhan butir amunisi berbagai kaliber.
Pengungkapan kasus di bawah kepemimpinan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang itu berlangsung pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 17.30 Wita di Jalan Kasuari Gang Cempaka I, Kelurahan Penatih, Denpasar Timur.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menjelaskan, tersangka berinisial ARMP (30), warga asal Kintamani, Bangli, diamankan setelah polisi menerima informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Saat petugas tiba di lokasi, ARMP sedang berada di teras rumahnya.
“Dari hasil penggeledahan badan dan rumah, petugas menemukan satu paket serbuk serta tablet berwarna ungu yang diduga mengandung narkotika jenis ekstasi,” terang Iptu Gede Adi.
Namun, pemeriksaan berlanjut hingga ke dalam rumah dan menghasilkan temuan yang jauh lebih mengejutkan. Polisi menemukan lima pucuk senjata api, empat pucuk airsoft gun, satu magazine, serta 33 tabung gas CO2.
Selain itu, petugas juga menyita 55 butir peluru kaliber .38, lima butir peluru kaliber .78, dua butir peluru kaliber 9 mm, satu butir peluru kaliber .32 ACP, lima butir peluru hampa kaliber 8 mm, dan dua butir peluru kaliber .22 LR.
Atas temuan tersebut, Satresnarkoba langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Denpasar untuk mendalami dugaan kepemilikan senjata api secara ilegal beserta asal-usul amunisi yang ditemukan.
“Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku senjata api dan airsoft gun tersebut merupakan milik orang lain yang dititipkan kepadanya untuk diperbaiki,” kata Iptu Gede Adi.
Polisi mengungkapkan, ARMP berprofesi sebagai pelatih bela diri MMA dan boxing di kawasan Canggu. Ia juga mengaku tergabung dalam tim penyedia jasa pengamanan atau bodyguard.
Menurut pengakuannya, ia memiliki kemampuan memperbaiki airsoft gun dan pernah menjadi anggota Tactical Shooting Club di Yogyakarta pada periode 2016 hingga 2018.
ARMP juga menegaskan seluruh senjata api, airsoft gun, maupun air gun yang ditemukan bukan miliknya. Ia mengklaim senjata beserta amunisinya merupakan titipan dari beberapa orang untuk diperbaiki.
Sementara itu, terkait dugaan penyalahgunaan narkotika, ARMP mengakui mengonsumsi narkotika untuk menenangkan diri ketika mengalami tekanan atau stres.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Denpasar masih melakukan pemeriksaan intensif untuk memastikan legalitas senjata yang disita, menelusuri asal-usul amunisi, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga menitipkan senjata kepada tersangka.
Polresta Denpasar menegaskan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelanggaran pidana lain yang berkaitan dengan kepemilikan senjata api maupun jaringan penyalahgunaan narkotika. (red)










