GPS Duga Prof Antara Ditarget, Pertanyakan Pejabat Unud lain tak Ditersangkakan

Foto: Sidang kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi Universitas Udayana (SPI Unud) menghadirkan dua orang saksi, Drs. I Gusti Ngurah Indra Kecapa, M.ED, dan I Ketut Gede Oka Wiratma sdi Pengadilan Tipikor, Kamis (23/11/2023). (Sumber: Ngurah Dibia)

Denpasar | barometerbali – Gede Pasek Suardika (GPS) selaku salah seorang tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa mantan Rektor Unud Prof Nyoman Gde Antara mengatakan sidang kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi Universitas Udayana (SPI Unud) menghadirkan dua orang saksi, Drs. I Gusti Ngurah Indra Kecapa, M.ED, dan I Ketut Gede Oka Wiratma sebagai pembuka fakta rekayasa hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (23/11/2023).

Dikatakan Pasek, terjadi perbedaan pengaturan terhadap sebuah peristiwa yang sama, proses yang sama, tata cara yang sama, dimana Prof. Antara ketika itu menjadi ketua panitia penerimaan kemudian dijadikan tersangka dan menjadi terdakwa.

“Sedangkan ketua panitia yang lain, kenapa tidak dijadikan terdakwa,” singgung Pasek Suardika di sela-sela sidang.

Pasek menambahkan perlakuan yang sama, peristiwa yang sama, tanggung jawab yang sama, keputusan yang sama, tetapi untuk Rektor Raka Sudewi yang sebelumnya menjabat, tidak menjadi terdakwa, namun anehnya hanya Prof Antara yang justru dijadikan terdakwa.

“Varian perbedaan perlakuan inilah yang disebut dengan diskriminasi hukum. Dan ini sangat kita sesalkan karena memang peristiwanya bukan peristiwa pidana. Tidak ada peristiwa korupsi,” sentil Pasek.

Berita Terkait:  Bidkum Polda Bali Tegaskan Penetapan Tersangka Kakanwil BPN Bali Sah Secara Hukum

Kalaupun ini adalah peristiwa korupsi, Pasek menyebut tentu harus ada kerugian negara di sana. Namun dalam hal ini, di sini justru uang masuk dalam kas negara, bunganya bertambah, ada fasilitas sarana dan prasarana dari dana SPI ini. Dengan melihat hal itu, dirinya kembali mempertanyakan, di mana unsur korupsinya.

“Tapi kita saksikan saja ke depan. Apakah keadilan masih ada dalam sidang ini. Dalam sidang ini, nampaknya perbedaan perlakuan sudah muncul, jabatan yang sama, ternyata perlakuannya berbeda di depan hukum dan aparat penegak hukum untuk saat ini,” bebernya.

Terkait dugaan adanya rekayasa hukum pada kasus ini, ia menyebutkan kalau hal itu sudah semakin jelas. Dugaan itu menurutnya, pertama ini bukan perbuatan personal. Karena kalau perbuatan personal, maka tanggung jawabnya juga personal. Namun dalam kasus ini, tanggung jawabnya kolektif kolegial. Pasalnya, proses SPI ini, melibatkan Wakil Dekan (WD) II bidang umum dan keuangan di seluruh fakultas. Setelah dibahas di WD II, baru naik ke atas melibatkan semua bagian keuangan, bukan melibatkan bagian akademik.

Lebih lanjut, kata Pasek, karena SPI ini sampai keputusan Rektor, jalurnya ada di bagian keuangan yakni dari WD II bidang keuangan, WR II bidang keuangan, dan Rektor yang mengeluarkan SK. Prof. Antara yang saat itu sebagai ketua panitia tapi WR I bidang akademik.

Berita Terkait:  Kapolsek Sedati Ambil Langkah Tegas Menutup Aktivitas Judi Sabung Ayam di Desa Pepe

“Saat itu tugas dari WR I adalah hanya mengurus rekrutmen mahasiswa masuk, tapi tidak mengurus uang masuk. Namun dalam kasus ini, justru dia harus mempertanggungjawabkan terkait uang masuk, ini kan nyata sekali,” katanya lagi.

Pasek mengakui biasanya seseorang dihukum karena perbuatannya, karena deliknya. Bukan karena orangnya ditarget.

‘Ini jujur saja, miris saya melihat. Ini kasus korupsi, selama saya menjadi lawyer, selama saya memantau kasus-kasus korupsi, ini kasus korupsi yang paling aneh. Di mana orang dipaksa bertanggung jawab, untuk atas jabatan dan perbuatan yang tidak ada kaitan dengan dirinya. Kedua tidak ada kerugian negara, yang ada justru negara tambah kaya,” tandas Pasek.

Ditemui saat rehat, Jaksa Penuntut Umum Kejati Bali Nengah Astawa menyebutkan sidang saat ini masih membahas terkait Surat Keputusan (SK) di Unud.

“Masih umum sekali ini, masih terkait dengan SK. Belum sampai terkait dengan terdakwa. Karena tadi masih bicara tentang cara penerimaan mahasiswa baru, pendaftaran. Tapi nanti ada beberapa poin yang kita gali di kesempatan yang kedua nanti,” tutup Nengah Astawa.

Berita Terkait:  Diduga Begal Motor, Pelaku Sempat Dapat “Salam Olahraga”

Untuk diketahui sebelumnya Rektor Unud Prof. Gde Antara (INGA) bersama tiga orang lainnya, yakni NPS, IKB dan IMY ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Penahanan dilakukan terkait perkara dugaan penyalahgunaan atau korupsi dana Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) Unud.

“Tersangka INGA disangka melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, Pasal 9, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 65 KUHP,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan, Senin (9/10/2023) pekan lalu.

Eka Sabana merinci, terkait NPS, IKB, IMY disangka melanggar Pasal 9, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 KUHP. (213)

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI