Gubernur Koster Bebaskan Pokok dan Sanksi BBNKB II 2022

IMG_20220105_232016
Gubernur Bali Wayan Koster (foto: ist)

Denpasar | barometerbali – Gubernur Bali Wayan Koster kembali memberikan kebijakan prorakyat untuk meringankan beban rakyat melalui relaksasi pajak berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II tahun 2022.

Bentuk keberpihakannya kepada rakyat, Gubernur asal Desa Sembiran Buleleng ini menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Selanjutnya pada Rabu, 5 Januari 2022 di Gedung Jaya Sabha Denpasar. Pergub ini berlaku mulai tanggal 5 Januari hingga dengan 3 Juni 2022.

Berita Terkait:  Ketua TP PKK, Ny. Antari Jaya Negara Dampingi Aksi Sosial TP PKK Provinsi Bali

Selanjutnya Gubernur Koster menyampaikan penerbitan pergub ini atas pertimbangan kondisi perekonomian Bali hingga Desember 2021, belum menunjukkan tanda pemulihan yang signifikan dengan pertumbuhan ekonomi pada Triwulan III masih mengalami kontraksi sebesar -2,91% dan pada Triwulan IV diperkirakan mengalami pertumbuhan sebesar 1,1%-2,12%.

‘’Masyarakat berkeinginan untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor, namun di sisi lain terkendala pembiayaan sebagai dampak pandemi Covid-19, sebagai upaya validasi dan perbaikan database kendaraan bermotor,’’ urainya.

Mantan anggota DPR RI tiga periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini lanjut mengungkapkan, kondisi saat ini data kendaraan bermotor yang berstatus penguasaan tetapi belum dimiliki (belum balik nama) sebanyak 211.192 unit (terdiri dari 82% kendaraan roda dua dan 18% kendaraan roda empat).

Berita Terkait:  Ketua TP PKK Kota Denpasar, Ny. Antari Jaya Negara Hadiri Talk Show “Perempuan Berdaya, Negara Berjaya”

“Hasil pendataan operasi gabungan dan door to door tahun  2021, ternyata masih terdapat sebanyak 3.779 unit kendaraan plat luar Bali yang beroperasi di Bali, yang terdiri dari 40% kendaraan roda dua dan 60% kendaraan roda empat,” imbuh Koster.

Gubernur Bali Wayan Koster dalam jumpa pers di Jaya Sabha (foto: ist)


Dari data tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster memberikan kebijakan prorakyat untuk meringankan beban rakyat melalui relaksasi pajak berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Berita Terkait:  Realisasikan Komitmen, Kembang-Ipat Teken dan Serahkan Hibah Aset Tanah Perkuat Layanan Masyarakat

Yakni dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Selanjutnya, yang berlaku mulai 5 Januari sampai dengan 3 Juni 2022.

‘’Kepada masyarakat  saya mengimbau agar memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya,’’ tegas Gubernur Koster. (BB/501)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

SMSI

Member of:

SMSI

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI