Gubernur Koster Bongkar Vila Ilegal di Hutan Desa Pejarakan

Screenshot_20260912_132444_InCollage - Collage Maker
BONGKAR VILA ILEGAL - Gubernur Bali Wayan Koster memimpin pembongkaran vila ilegal dimiliki warga lokal, diduga nominee melibatkan investor asing asal Australia di hutan Desa Pejarakan, Buleleng, Sabtu (12/9/2026). (Barometer Bali/Rah)

Barometer Bali | Buleleng – Gubernur Bali Wayan Koster turun langsung menertibkan dan membongkar bangunan vila permanen yang berdiri di kawasan hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Sabtu (12/9/2026).

Dalam penertiban tersebut, Koster didampingi Kepala Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi dan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Bali I Gede Harja Astawa. Pembongkaran dilakukan setelah pemilik vila dinilai tidak memenuhi ketentuan perizinan meski telah tiga kali mendapat peringatan.

“Hari ini kami melakukan penertiban terhadap bangunan yang berdiri di kawasan hutan Desa Pejarakan. Bangunan ini tidak memiliki perizinan lengkap. Pemilik sudah diberikan peringatan tiga kali dan tidak dilakukan pemenuhan perizinan, maka sesuai aturan bangunan ini dibongkar,” tegas Koster.

Berita Terkait:  Jangan Terprovokasi, Video ‘Diam Kamu’ Koster Ternyata Rekaman Penertiban Pantai Bingin 2025

Bangunan tersebut tercatat dimiliki warga lokal. Namun, Pemerintah Provinsi Bali menduga terdapat praktik nominee atau pinjam nama yang melibatkan investor asing asal Australia.

Selain persoalan perizinan dan dugaan praktik nominee, vila itu juga dibangun di kawasan hutan sehingga dinilai berpotensi menyebabkan alih fungsi lahan serta mengganggu kelestarian lingkungan.

“Ada indikasi pihak lain yang memberikan modal alias nominee. Jadi, pembongkaran ini juga merupakan bagian dari langkah penertiban yang berkaitan dengan pengendalian alih fungsi lahan,” ungkapnya.

Berita Terkait:  Kukuhkan 72 Anggota Paskibraka, Gubernur Koster: Bertugas Penuh Tanggung Jawab, Kompak, dan Cinta Tanah Air

Menurut Koster, pemilik sebelumnya telah diminta melengkapi perizinan dan tidak mendirikan bangunan permanen di kawasan tersebut. Karena peringatan tidak ditindaklanjuti, Pemprov Bali akhirnya mengambil langkah tegas.

Dalam proses penertiban, pemilik vila turut membongkar bangunannya setelah menyadari pelanggaran yang dilakukan.

“Barang siapa yang melanggar aturan akan ditindak tegas,” ujar Koster.

Koster menegaskan, penertiban tersebut bukan berarti Bali menutup pintu bagi investasi. Pemerintah tetap menyambut masuknya investasi, termasuk pembangunan akomodasi pariwisata, sepanjang mengikuti ketentuan, mengantongi izin, menjaga lingkungan, serta menghormati adat dan budaya Bali.

Berita Terkait:  Gubernur Koster Dorong OPD Inovatif dan Kerja Maksimal Genjot Realisasi PAD 2026

“Kami sangat welcome dengan investasi yang sesuai aturan. Silakan berinvestasi, tetapi mohon ikuti aturan. Kalau melanggar, investornya tidak ada ampun, kami tindak tegas,” katanya.

Pembongkaran vila di Desa Pejarakan tersebut menjadi peringatan bagi investor dan pelaku usaha agar tidak mengabaikan perizinan maupun kelestarian lingkungan. Pemerintah menegaskan bahwa pembangunan di Bali harus memberikan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan alam dan melanggar ketentuan yang berlaku. (Red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI