Barometer Bali | Buleleng – Gubernur Bali Wayan Koster turun langsung menertibkan dan membongkar bangunan vila permanen yang berdiri di kawasan hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Sabtu (12/9/2026).
Dalam penertiban tersebut, Koster didampingi Kepala Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi dan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Bali I Gede Harja Astawa. Pembongkaran dilakukan setelah pemilik vila dinilai tidak memenuhi ketentuan perizinan meski telah tiga kali mendapat peringatan.
“Hari ini kami melakukan penertiban terhadap bangunan yang berdiri di kawasan hutan Desa Pejarakan. Bangunan ini tidak memiliki perizinan lengkap. Pemilik sudah diberikan peringatan tiga kali dan tidak dilakukan pemenuhan perizinan, maka sesuai aturan bangunan ini dibongkar,” tegas Koster.
Bangunan tersebut tercatat dimiliki warga lokal. Namun, Pemerintah Provinsi Bali menduga terdapat praktik nominee atau pinjam nama yang melibatkan investor asing asal Australia.
Selain persoalan perizinan dan dugaan praktik nominee, vila itu juga dibangun di kawasan hutan sehingga dinilai berpotensi menyebabkan alih fungsi lahan serta mengganggu kelestarian lingkungan.
“Ada indikasi pihak lain yang memberikan modal alias nominee. Jadi, pembongkaran ini juga merupakan bagian dari langkah penertiban yang berkaitan dengan pengendalian alih fungsi lahan,” ungkapnya.
Menurut Koster, pemilik sebelumnya telah diminta melengkapi perizinan dan tidak mendirikan bangunan permanen di kawasan tersebut. Karena peringatan tidak ditindaklanjuti, Pemprov Bali akhirnya mengambil langkah tegas.
Dalam proses penertiban, pemilik vila turut membongkar bangunannya setelah menyadari pelanggaran yang dilakukan.
“Barang siapa yang melanggar aturan akan ditindak tegas,” ujar Koster.
Koster menegaskan, penertiban tersebut bukan berarti Bali menutup pintu bagi investasi. Pemerintah tetap menyambut masuknya investasi, termasuk pembangunan akomodasi pariwisata, sepanjang mengikuti ketentuan, mengantongi izin, menjaga lingkungan, serta menghormati adat dan budaya Bali.
“Kami sangat welcome dengan investasi yang sesuai aturan. Silakan berinvestasi, tetapi mohon ikuti aturan. Kalau melanggar, investornya tidak ada ampun, kami tindak tegas,” katanya.
Pembongkaran vila di Desa Pejarakan tersebut menjadi peringatan bagi investor dan pelaku usaha agar tidak mengabaikan perizinan maupun kelestarian lingkungan. Pemerintah menegaskan bahwa pembangunan di Bali harus memberikan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan alam dan melanggar ketentuan yang berlaku. (Red)










