Barometerbali.com | Denpasar – Gubernur Bali, Wayan Koster, kembali menegaskan sikap tegasnya terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang sering membuat onar di Bali. Dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pembangunan Bali yang digelar di Wisma Sabha, Kantor Gubernur Bali, Jumat (11/4/2025), Koster meminta Imigrasi Bali untuk tidak ragu menindak tegas hingga mendeportasi WNA yang melanggar aturan dan mengganggu ketertiban di Pulau Dewata.
“Tidak ada pilihan lain! Kalau langgar visa, langsung deportasi. Kalau langgar hukum, proses hukum. Kepala Imigrasi, kalau ada yang melanggar, pulangkan saja!” tegas Koster.
Menurutnya, setiap WNA yang datang ke suatu negara harus memiliki kesadaran untuk menaati aturan yang berlaku, sebagaimana yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia saat bepergian ke luar negeri.
“Kalau kita ke luar negeri, kita pasti patuh pada hukum yang berlaku di sana. Jadi, seharusnya mereka juga bisa menghormati aturan kita,” ujarnya.
Gubernur Koster menekankan bahwa jika perilaku WNA yang meresahkan ini terus dibiarkan, maka akan merusak citra Bali sebagai destinasi wisata berkelas dengan kekayaan budaya dan alam yang memikat.
“Kalau ini terus terjadi, Bali akan semakin kacau! Wisatawan yang berkualitas juga pasti enggan datang ke sini,” imbuhnya.
Tak hanya sekadar bicara, Koster juga menyatakan siap bekerja sama dengan Imigrasi untuk melakukan deportasi bagi WNA yang melanggar aturan di Indonesia, terutama di Bali.
“Dulu saat Covid-19, saya sudah banyak melakukan deportasi. Kalau ada lagi, serahkan saja ke saya,” pungkas Koster. (rian)











