Barometer Bali | Denpasar – Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan komitmennya untuk melindungi sopir transportasi konvensional di Bali melalui percepatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan pengaturan kuota angkutan di pangkalan resmi.
Hal itu disampaikan saat menerima audiensi jajaran Bali Transport Bersatu (BTB) di Ruang Tamu Kantor Gubernur Bali, Renon, Senin (23/2/2026). Pertemuan membahas regulasi transportasi lokal, kendala pengajuan kuota, dan perlindungan sosial bagi sopir.
Ketua Umum BTB, I Nyoman Suwendra, menyebutkan, “Kami ingin memastikan sopir lokal mendapat perlindungan sosial dan kepastian usaha. Selama ini banyak SOP yang sudah dijalankan, tapi pengajuan kuota operasional masih terkendala birokrasi.”
Regulasi yang menjadi acuan adalah Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2020, yang mengatur layanan angkutan di pangkalan tertentu dan penataan operasional di kawasan bandara serta destinasi wisata. Pergub ini juga menekankan perlindungan tenaga kerja lokal, termasuk kewajiban KTP Bali dan pelat nomor DK bagi kendaraan pariwisata.
Sementara itu, Gubernur Koster menegaskan, “Segera buatkan persetujuan kuota dalam bentuk sertifikat. Untuk BPJS Ketenagakerjaan, saya akan memfasilitasi dan mempercepat prosesnya. Ini bagian dari ekonomi kerakyatan harus cepat ditolong dan jangan dibuat susah.”
Koster juga menekankan pentingnya pengelolaan pangkalan yang mengutamakan warga lokal, serta pendaftaran pengemudi melalui desa adat untuk menjamin ketertiban dan pengawasan.
“Utamakan warga lokal di pangkalan. Pendaftaran lewat desa adat agar tertib dan terdata, termasuk untuk angkutan berbasis aplikasi. Terus berkoordinasi jika ada masalah di lapangan,” ujarnya.
Kebijakan ini diharapkan menciptakan sistem transportasi yang tertib, adil, dan berkelanjutan, sekaligus melindungi sopir lokal dari persaingan tidak sehat dengan transportasi daring. Dengan dukungan pemerintah, sopir konvensional di Bali diharapkan memiliki kepastian usaha dan perlindungan sosial yang lebih baik.(Red)











