Barometer Bali | Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam memperkuat perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai fondasi bagi pengembangan Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang inovatif, berdaya saing, dan mampu menembus pasar internasional.
Komitmen tersebut disampaikan saat membuka Sosialisasi Penguatan Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk Mendorong IKM dan UMKM Bali yang Inovatif, Berdaya Saing, dan Mendunia di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Jumat (19/6/2026).
Menurut Koster, IKM dan UMKM kini menjadi salah satu penggerak utama perekonomian Bali selain sektor pariwisata. Karena itu, setiap karya kreatif yang lahir dari masyarakat harus memperoleh perlindungan hukum agar memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi.
“Pemprov Bali terus berkomitmen memfasilitasi kemudahan akses, memberikan pendampingan, serta edukasi berkelanjutan bersama Kementerian Hukum agar pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi pelaku usaha lokal semakin cepat, mudah, dan terjangkau,” papar Koster.
Ia menegaskan bahwa di era ekonomi digital, kreativitas harus diimbangi dengan perlindungan hukum melalui hak cipta, merek, paten, hingga desain industri agar produk lokal terlindungi dari klaim maupun pembajakan.
“Kita ingin masyarakat Bali tidak hanya menjadi konsumen, tetapi juga menjadi pencipta nilai tambah. Produk IKM dan UMKM harus memiliki identitas, perlindungan hukum, nilai ekonomi, serta mampu bersaing di pasar global,” tegasnya.
Ribuan Permohonan HKI
Koster mengungkapkan, sepanjang 2025 masyarakat Bali telah mengajukan 10.692 permohonan Kekayaan Intelektual. Sementara pada periode Januari hingga Juni 2026 tercatat 5.889 permohonan yang terdiri atas 1.504 merek, 24 paten, 12 desain industri, 4.312 hak cipta, dan 37 kekayaan intelektual komunal.
Bali juga telah memiliki 15 Indikasi Geografis yang terdaftar. Pada 2025, empat produk memperoleh sertifikat Indikasi Geografis, yakni Gula Dawan Klungkung, Tenun Cepuk Tanglad Nusa Penida, Lukisan Batuan Gianyar Bali, dan Kopi Robusta Lemukih Buleleng.
Sementara pada 2026, Batu Pulaki Banyupoh Buleleng dan Tenun Songket Gelgel masih dalam proses pendaftaran.
Menurut Koster, peningkatan jumlah permohonan tersebut menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan HKI. Ia pun mengajak pemerintah kabupaten/kota, perguruan tinggi, komunitas kreatif, asosiasi usaha, dan pelaku UMKM untuk mempercepat perlindungan kekayaan intelektual di Bali.
Dalam kesempatan yang sama, anggota DPR RI Prof. Yasonna Laoly menjelaskan bahwa perlindungan hak cipta dan merek dapat memperkuat iklim usaha UMKM. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga indikasi geografis sebagai identitas suatu daerah yang wajib diproduksi di wilayah asalnya.
“Jika terjadi pelanggaran, pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan guna melindungi pemilik hak kekayaan intelektual,” ujarnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Dekranasda Provinsi Bali Putri Koster, Kepala Badan Riset Daerah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bali, serta pelaku IKM, UMKM, dan koperasi di Bali. (red)










