Gubernur Koster Tegaskan Tak Ada Lagi Privatisasi Pantai di Bali

Screenshot_20260302_190349_ChatGPT
Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan komitmennya melindungi pantai dan sempadan pantai dari berbagai bentuk alih fungsi yang merugikan masyarakat adat dan publik melalui Perda No. 3 Tahun 2026. (barometerbali/red)

Barometer Bali | Denpasar – Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan komitmennya melindungi pantai dan sempadan pantai dari berbagai bentuk alih fungsi yang merugikan masyarakat adat dan publik.

Penegasan itu disampaikan secara langsung pada Senin, 2 Maret 2026, di Denpasar, terkait pemberlakuan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal.

“Pantai dan sempadan pantai memiliki fungsi niskala (spiritual) dan sakala (nyata). Ini kawasan suci sekaligus ruang sosial dan ekonomi masyarakat lokal. Tidak boleh lagi ada pihak yang memperlakukannya semata-mata sebagai komoditas,” tegas Koster.

Perda yang telah ditandatangani pada Selasa, 24 Februari 2026 (Anggara Paing, Bala) itu disebut sebagai implementasi visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali dalam Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125. Substansinya berpijak pada nilai Sad Kerthi, khususnya Segara Kerthi, menjaga kelestarian laut dan pantai.

Berita Terkait:  Gubernur Koster dan Bupati Satria Pimpin Penanaman 1.000 Kelapa Daksina di Embung Tukad Unda Klungkung

Koster menekankan, regulasi ini hadir untuk memberi kepastian hukum atas garis sempadan pantai, yang selama ini kerap menjadi ruang konflik antara kepentingan adat, masyarakat, dan komersial.

Perda tersebut mengatur secara tegas perlindungan akses dan jalur pelaksanaan upacara adat dan kegiatan spiritual menuju maupun melintasi pantai. Termasuk lokasi pelaksanaan melasti, nyegara gunung, penempatan sarana upacara, hingga pengaturan jarak tertentu di sekitar tempat suci yang telah ada.

Berita Terkait:  Jajal Rute 6 KM Fun Run, Gubernur Koster: Bagus untuk Tingkatkan Derajat Kesehatan

“Tidak boleh ada yang menghalangi akses upacara, merusak atau memindahkan sarana spiritual tanpa persetujuan pihak berwenang dan desa adat. Apalagi mencemarkan kesucian atau mengganggu kekhidmatan ritual,” ujar Koster.

Selain fungsi spiritual, perda ini juga menjamin fungsi sosial dan ekonomi masyarakat pesisir. Nelayan tradisional dan pelaku ekonomi lokal tetap mendapat ruang hidup dengan tata kelola yang tertib dan berkelanjutan.

Dalam hal pelanggaran, sanksi administratif disiapkan tanpa kompromi. Mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan atau pembatalan izin, pembongkaran bangunan, hingga pemulihan fungsi ruang. Bahkan, pelanggaran yang mengakibatkan pencemaran, kerusakan, atau penodaan kawasan pantai dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait:  Koster Tetapkan Perda Pelindungan Pantai, Tegaskan Akses Upacara Adat Tak Boleh Terhalang

“Perda ini menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan, perlindungan upacara adat, fungsi sosial, dan penguatan ekonomi masyarakat pesisir. Semua harus harmonis,” katanya.

Dengan pemberlakuan Perda Nomor 3 Tahun 2026 ini, Pemerintah Provinsi Bali menutup ruang abu-abu pemanfaatan pantai. Garis sempadan kini bukan lagi tafsir bebas. Ia menjadi batas tegas sebagai kawasan suci dan ruang publik yang dilindungi hukum. Selanjutnya masyarakat mengharapkan pengawasan dan penegakannya akan konsisten dijalankan di lapangan. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI