Barometer Bali | Denpasar – Tim Komunikasi Gubernur Bali menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai kemenangan gugatan PT Indonesia Kaishi Tourism Investment Development Group (PT Bina Nusa Property) atas Pemerintah Provinsi Bali dalam perkara proyek pembangunan lift kaca di kawasan Kelingking Beach, Nusa Penida, merupakan informasi yang tidak benar atau hoaks.
Tim Komunikasi Gubernur Bali, Muhamad Shalahuddin Jamil, menyatakan hingga saat ini Pengadilan Tata Usaha Negara belum mengeluarkan putusan atas perkara tersebut. Menurutnya, proses persidangan masih berlangsung dan baru memasuki tahapan Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilaksanakan pada Rabu (24/6/2026).
“Pada Rabu, 24 Juni 2026, majelis hakim baru melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek sengketa,” ujar pria yang akrab disapa Bro Shalah di Denpasar, Minggu (28/6/2026).
Ia menegaskan, Pemeriksaan Setempat merupakan bagian dari rangkaian persidangan untuk melihat langsung objek sengketa sebelum majelis hakim melanjutkan tahapan berikutnya. Karena itu, klaim yang menyebut gugatan telah dimenangkan salah satu pihak dinilai tidak berdasar.
Bro Shalah mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Ia juga mengingatkan para pejabat publik untuk melakukan pengecekan fakta sebelum memberikan pernyataan kepada masyarakat.
“Semua pihak kami harapkan lebih cerdas menyikapi isu yang berkembang dengan melakukan crosscheck informasi, terlebih bagi pejabat publik. Komentar yang disampaikan hendaknya memberikan edukasi yang benar kepada masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, beredar pemberitaan yang mengklaim PT Indonesia Kaishi Tourism Investment Development Group (PT Bina Nusa Property) telah memenangkan gugatan terhadap Pemerintah Provinsi Bali terkait proyek pembangunan lift kaca di kawasan Kelingking Beach, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
Namun, berdasarkan penjelasan Tim Komunikasi Gubernur Bali, perkara tersebut hingga kini masih dalam proses persidangan dan belum diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.
Pemerintah Provinsi Bali pun mengajak masyarakat untuk mengacu pada informasi resmi yang dikeluarkan pengadilan maupun instansi berwenang, sehingga tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya selama proses hukum masih berlangsung. (red)










