HUT ke-7 MDA Bali, Perkuat Soliditas dan Sinergi Jaga Desa Adat

Screenshot_20260814_010622_Photo Editor
Bandesa Agung MDA Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet memotong tumpeng HUT ke-7 MDA Bali yang digelar secara sederhana di Gedung Lila Graha MDA Bali, Sumerta Kelod, Denpasar, Kamis (13/8/2026). (barometerbali/istimewa)

Barometer Bali | Denpasar – Memasuki usia tujuh tahun, Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali menegaskan komitmennya memperkuat soliditas sekaligus membangun sinergi dalam menjaga eksistensi desa adat. Langkah ini dinilai semakin penting di tengah derasnya modernisasi yang membawa tantangan terhadap kelestarian adat, tradisi, budaya, dan agama Hindu dresta Bali.

Penegasan tersebut mengemuka dalam perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-7 MDA Provinsi Bali yang digelar secara sederhana di Gedung Lila Graha MDA Bali, Renon, Denpasar, Kamis (13/8/2026).

Bandesa Agung MDA Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet menegaskan, desa adat bersama MDA mulai tingkat kecamatan, kabupaten hingga provinsi merupakan lembaga yang memiliki otonomi dan bukan bawahan pemerintah.

“Desa adat dan MDA di berbagai tingkatan mulai dari kecamatan, kabupaten dan provinsi adalah lembaga yang otonom. Desa adat dan MDA bukanlah bawahan dari pemerintah,” tegas Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet.

Meski memiliki otonomi, menurutnya, hubungan antara desa adat dan pemerintah tidak dapat dipisahkan. Berbagai program pemerintah di Bali membutuhkan dukungan desa adat, begitu pula desa adat memerlukan sinergi dengan pemerintah dalam menjalankan fungsi dan perannya.

Berita Terkait:  Rayakan Tumpek Krulut, Gubernur Koster Hadirkan Kuliner Gratis di 15 UMKM Bali

“Desa adat dan MDA bersama pemerintah daerah adalah mitra kerja dalam menjaga tradisi, budaya dan agama Hindu dresta Bali,” katanya.

Tegaskan Otonomi Penyelesaian Perkara Adat

Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet juga menyoroti pentingnya penghormatan terhadap kewenangan desa adat dalam menyelesaikan perkara yang murni berkaitan dengan hukum adat. Menurutnya, negara tidak semestinya melakukan intervensi terhadap persoalan adat yang menjadi ranah desa adat maupun MDA.

“Perkara adat murni harus diselesaikan sendiri oleh desa adat dan MDA. Negara hanya boleh ikut menyelesaikan jika pihak-pihak yang bermasalah meminta kepada negara untuk ikut membantu penyelesaian masalah adat,” tandasnya.

Ia mengungkapkan, hingga kini masih terdapat perkara yang secara substansi merupakan persoalan hukum adat, tetapi ketika diajukan ke pengadilan negeri tetap diterima dan diadili.

Menurut Ida Penglingsir, kondisi tersebut kurang tepat karena hakim di pengadilan negeri dinilai tidak memiliki kompetensi absolut maupun relatif terhadap hukum adat.

Karena itu, MDA Bali tengah menyusun surat kepada Mahkamah Agung (MA) untuk meminta fatwa terkait penanganan perkara adat murni yang masuk ke pengadilan negeri.

Berita Terkait:  Putri Koster Saksikan “Bintang 5 Musika Jani” FSBJ VIII di Ardha Candra

“Saat ini, MDA sedang menyusun surat ke MA untuk meminta fatwa, apabila ada kasus hukum adat murni masuk ke pengadilan negeri agar pengadilan menyerahkan penyelesaian kepada lembaga adat, baik desa adat maupun MDA,” jelasnya.

Tantangan Desa Adat Semakin Berat

Lebih lanjut, Ida Penglingsir mengingatkan tantangan yang dihadapi desa adat dalam menjaga adat, budaya, tradisi, serta agama Hindu dresta Bali semakin kompleks. Ancaman terhadap eksistensi desa adat juga dinilai semakin kuat sehingga diperlukan berbagai upaya penguatan secara berkelanjutan.

Salah satunya melalui peningkatan soliditas internal sekaligus memperkuat sinergi desa adat dengan desa dinas dan pemerintah daerah.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali, I G.A.K. Kartika Jaya Seputra, S.H., M.H., menegaskan keberadaan desa adat memiliki kontribusi besar dalam menjaga keajegan Bali.

“Desa adat berkontribusi sangat besar dalam menjaga adat, nilai dan tradisi budaya, yang kemudian menjadikan Bali destinasi wisata dunia,” ujar Kartika Jaya.

Menurutnya, upaya memperkuat desa adat di Bali telah berlangsung sejak 1986. Penguatan semakin nyata setelah Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

Berita Terkait:  ADUJAK GenRe Bali 2026, Koster Tekankan Pentingnya Pembangunan Keluarga Sejak Remaja

Perda tersebut selanjutnya menjadi dasar hadirnya Dinas Pemajuan Masyarakat Adat dan Majelis Desa Adat. Karena itu, sinergi antara pemerintah, desa adat dan MDA dinilai perlu terus ditingkatkan.

HUT Pertama Libatkan Prajuru MDA se-Bali

<span;>Ketua Panitia HUT ke-7 MDA Bali, I Gede Nurjaya mengatakan, sejak MDA ditetapkan pada 6 Agustus 2019, perayaan tahun ini menjadi yang pertama dengan mengundang Prajuru MDA kabupaten dan kecamatan se-Bali.

“Tetapi inipun masih perayaan yang sederhana, hanya mengundang Kadis PMA sebagai mitra MDA dan prajuru MDA kabupaten dan kecamatan,” tandasnya.

Nurjaya menjelaskan, tonggak kelahiran MDA bermula dari Paruman Agung Desa Adat se-Bali pada 6 Agustus 2019 di Wantilan Pura Samuan Tiga, Bedulu, Gianyar. Saat itu, seluruh desa adat bersepakat membentuk wadah Pasikian Desa Adat se-Bali dengan nama Majelis Desa Adat.

Rangkaian HUT ke-7 MDA Bali sebelumnya diisi sejumlah kegiatan, mulai dari berbagai perlombaan yang melibatkan staf MDA, persembahyangan bersama, hingga dharma tula. Puncak perayaan berlangsung sederhana dan ditutup dengan pemotongan tumpeng serta kue ulang tahun. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI