Ilmia Warga Pasuruan Laporkan Dugaan Tekanan dan Manipulasi Hukum ke Propam Polda Jatim

InCollage_20250912_091656000_6PmpnotL1Z
Foto: Langkah berani ditempuh wartawati sekaligus korban penganiayaan, Ilmiatun Nafia melapor ke Propam Polda Jawa Timur. (barometerbali/redho)

Barometer Bali | Pasuruan – Langkah berani ditempuh wartawati sekaligus korban penganiayaan, Ilmiatun Nafia. Ia resmi melapor ke Propam Polda Jawa Timur atas dugaan ketidakprofesionalan aparat, manipulasi hukum, hingga tekanan tambahan yang justru dialamatkan kepada dirinya sebagai korban. Laporan tersebut juga ditembuskan ke Kapolda, Irwasda, dan Kabid Propam, untuk memastikan adanya pengawasan internal dan perlindungan hukum.

Dalam aduannya, Ilmiatun menegaskan kerugian yang ia alami tidak hanya berupa luka fisik, tetapi juga menyasar nama baik, reputasi profesional, serta bisnisnya. Ia menuding pemberitaan sepihak dan langkah aparat yang dinilai tidak objektif telah memperparah penderitaannya.

Berita Terkait:  Polres Gresik Berhasil Tangkap Pelaku Asusila Sesama Jenis Anak di Bawah Umur

Kronologi Peristiwa

    • 14 Maret 2025: Ilmiatun menjadi korban penganiayaan di area parkir Polres Pasuruan Kota.
    • 15 Maret 2025: Terlapor memberi keterangan kepada oknum wartawan, yang menurut korban merusak reputasi dan bisnisnya.
    • 18 Maret 2025: Aparat menghadirkan saksi yang tidak dikenal korban dan tidak mengetahui pokok perkara. Dugaan muncul, saksi dihadirkan untuk mempermudah pencabutan laporan.
    • 18 Mei & 8 Juli 2025: Media seperti Salam Waras, Elang Bali, dan Mata Jateng menurunkan pemberitaan berbasis inisial korban, yang kemudian dijadikan dasar laporan hukum.
    • 7 Juli 2025: Aliansi wartawan melaporkan Ilmiatun ke Dewan Pers dengan tuduhan yang dianggap sepihak dan tidak benar.
    • Pasca 7 Juli 2025: Aparat mendatangi rumah korban, menyerahkan surat panggilan dengan identitas tidak konsisten, serta meminta rekaman percakapan pribadi yang tidak relevan dengan perkara.
Berita Terkait:  Kompolnas Lakukan Monitoring Kinerja Kepolisian di Polresta Sidoarjo

Lebih jauh, Ilmiatun mengungkap bahwa proses BAP tidak mencantumkan bukti-bukti kunci, termasuk teror di grup WhatsApp rilis Polres Pasuruan Kota—yang semestinya bisa menguatkan posisinya sebagai korban.

Bukti yang Diserahkan

    1. Salinan surat panggilan penyidik dengan identitas tidak konsisten.
    2. Bukti teror dan perundungan di grup WhatsApp.

Pernyataan Korban “Perjuangan saya bukan semata melaporkan dugaan ketidakprofesionalan. Tindakan ini merupakan manipulasi hukum dan tekanan tambahan, yang jelas merugikan saya secara pribadi dan profesional. Saya menuntut proses hukum yang adil, transparan, dan objektif,” tegas Ilmiatun.

Berita Terkait:  Wahyu Budianto Tak Gentar, Siap Lakukan Upaya Hukum

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, karena bukan sekadar persoalan pribadi seorang wartawati, melainkan membuka tabir dugaan penyalahgunaan wewenang aparat dan keberpihakan media yang mestinya menjunjung objektivitas. (redho)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

SMSI

Member of:

SMSI

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI