Jadi Instruktur Diving Ilegal, WNA Rumania Dideportasi

Ket foto: Petugas Kantor Imigrasi Singaraja mendeportasi WNA Rumania melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Air Asia nomor penerbangan AK379 (Denpasar – Kuala Lumpur) dengan tujuan akhir Bucharest, Rumania, Kamis (5/9/2024). (Sumber: barometerbali/skd)

Badung | barometerbali – Kantor Imigrasi Singaraja kembali mengambil tindakan tegas terhadap seorang warga negara Rumania berinisial BSS (Lk), lantaran menyalahgunakan izin tinggal diduga untuk berkegiatan sebagai pendamping/ instruktur/ pelatih diving.

“Pada tanggal 21-22 Agustus 2024, tim kami melakukan Operasi Pengawasan Keimigrasian “Jagratara” di wilayah Buleleng. Berdasarkan pengawasan tersebut, tim kami menemukan beberapa WNA yang mencurigakan, salah satunya adalah BSS ini.

Berita Terkait:  Diduga Menyimpang Dari Standar BNN, Rehabilitasi Narkoba Yayasan Sahwahita Nusantara Disinyalir Hanya Formalitas

Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa yang bersangkutan merupakan pemegang izin tinggal kunjungan saat kedatangan (Visa On Arrival), tetapi diduga melakukan kegiatan sebagai pendamping/ instruktur/ pelatih selam”, terang Hendra Setiawan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.

Oleh sebab itu, yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Air Asia nomor penerbangan AK379 (Denpasar – Kuala Lumpur) dengan tujuan akhir Bucharest, Rumania.

Berita Terkait:  Bedah Buku Putih, LBH GP Ansor Bali Sebut Kebijakan Kuota Haji Gus Yaqut Sesuai UU

Ditemui pada tempat terpisah Kepala Kanwil Kemenkumham Bali (Pramella Yunidar Pasaribu) menyampaikan bahwa operasi pengawasan terhadap orang asing secara berkesinambungan dilakukan oleh seluruh jajaran imigrasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan penggunaan izin tinggal WNA sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.

Pengawasan keimigrasian secara rutin dilakukan guna mengantisipasi adanya pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing. Apalagi sampai merugikan warga lokal. Untuk itu kami berharap peran serta dari masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui atau menemukan orang asing yang beraktivitas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Pramella.

Berita Terkait:  Ahli Linguistik Forensik UI Sebut Perkara Togar Situmorang Bukan Tindak Pidana Penipuan

Pelaporan terhadap aktivitas WNA yang mencurigakan dapat dilakukan melalui nomor hotline khusus Kantor Imigrasi Singaraja di 0813-5390-9733. (213)

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI