JPU Tuntut 3 Terdakwa Korupsi Beras Perumda Dharma Santhika 4 Tahun Penjara

Screenshot_20260302_215546_WhatsAppBusiness
Sidang dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan beras pada Perumda Dharma Santhika Kabupaten Tabanan Tahun 2020–2021 memasuki agenda pembacaan tuntutan, Senin (2/3/2026), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. (barometerbali/red)

Barometer Bali | Denpasar – Sidang dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan beras pada Perumda Dharma Santhika Kabupaten Tabanan Tahun 2020–2021 memasuki agenda pembacaan tuntutan, Senin (2/3/2026), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

Dalam perkara Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan terhadap tiga terdakwa, yakni I Putu Sugi Darmawan, I Ketut Sukarta, dan I Wayan Nonok Aryasa.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Tabanan, I Putu Nuriyanto, menjelaskan bahwa dalam tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primair.

Berita Terkait:  Dijambret di Kerobokan, Perempuan Asal Banten Tewas Tabrak Tiang Listrik

Namun demikian, JPU menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan subsidiair, yakni “bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya secara berlanjut,” sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Atas dakwaan subsidiair tersebut, masing-masing terdakwa dituntut pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta tetap ditahan,” jelas I Putu Nuriyanto.

Berita Terkait:  Kapolsek Sokobanah Sampang Kecolongan, Judi Sabung Ayam Diduga Sebulan Beroperasi tanpa Tersentuh Hukum

Selain pidana penjara, para terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair 1 tahun kurungan.
Aset dan Uang Dirampas untuk Negara
Dalam tuntutannya, JPU juga meminta majelis hakim merampas sejumlah barang bukti untuk negara. Di antaranya, barang bukti nomor 1 hingga 356 sebagaimana termuat dalam surat tuntutan.

Selain itu, sebidang tanah seluas 2.550 meter persegi atas nama I Ketut Budiarta yang berlokasi di Desa Payangan, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 594 turut diminta untuk dirampas dan dilelang guna menutup kerugian keuangan negara.

Berita Terkait:  Kejati Bali Akan Dalami Penetapan Tersangka Made Daging Oleh Polda Bali

Tak hanya itu, uang tunai sebesar Rp1.495.060.332,40 yang diserahkan oleh I Ketut Budiarta selaku Ketua DPC Perpadi Tabanan periode 2022–2027 juga diminta dirampas untuk negara dan disetorkan ke kas negara sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

JPU juga menetapkan masing-masing terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin, 9 Maret 2026, dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari para terdakwa. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI