Kolase: Seorang agen properti Liana, bersama kuasa hukumnya I Putu Harry Suandana Putra, menyampaikan keterangan pers seusai melakukan pelaporan terhadap FH dkk terkait dugaan penipuan dan penggelapan jual-beli tanah di Batu Bolong ke Polda Bali, pada Rabu (26/6/2023) lalu. (BB/Ngurah Dibia)
Denpasar | barometerbali – Agen properti Liana, melaporkan sejumlah orang di antaranya pihak penjual tanah inisial FH, oknum notaris IFF dan kuasa pemilik tanah inisial B ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali, Rabu (26/6/2023).
Liana mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan dalam kasus jual-beli tanah di wilayah Batu Bolong, Canggu, Kuta Utara.
Pelaporan Liana diterima Polda Bali didampingi kuasa hukumnya, I Putu Harry Suandana Putra, berdasarkan Laporan Polisi (LP) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/327/VI/2023/SPKT/POLDA BALI, atas dugaan Tindak Pidana (TP) Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP, terhadap 3 orang berinisial FH, B, IFF (oknum notaris, red) selaku terlapor.
“Saya sebagai agen properti juga, jadi saya suka membeli tanah untuk inves, dan sudah kenal dengan Pak FH ini beberapa tahun. Saya dengan beberapa teman dan klien membeli tanah masing-masing seluas 350 meter persegi di Batu Bolong dan sudah meyerahkan DP (down payment) Rp200 juta. Ternyata tanah yang kita beli itu, yang kanan wanprestasi, yang kiri penggarap tidak tahu tentang kita, sudah dijualbelikan,” papar Liana.
Ganjilnya lagi, Wirka selaku ahli waris pemilik tanah almarhum Wayan Reta menyatakan tidak tahu menahu terkait transaksi jual-beli tanah tersebut.
“Jadi kita sepakat untuk melapor karena tidak ada kejelasan sampai sekarang. B selaku kuasa FH juga tak bisa dihubungi. Kita tidak tahu ke siapa kita harus menyelesaikan masalah ini,” jelas Liana sembari menambahkan dirinya bersama temannya yang juga membeli tanah kapling di Batu Bolong sudah menyerahkan tanda jadi kepada FH senilai Rp5,4 miliar.
Lebih lanjut Putu Harry mengatakan, kliennya sebelumnya percaya dengan oknum notaris IFF yang menangani transaksi jual beli tanah ini. Ia membenarkan Liana sempat memberikan tanda jadi untuk tanah tersebut senilai Rp200 juta.
“Karena klien saya ini kan orang properti, biasa berurusan dengan notaris, artinya klien saya ini percaya kalau sebidang tanah sudah ditangani notaris berarti ini sudah benar. Jadi klien saya sangat yakin dengan kata notaris yang menyatakan bahwa tanah di Batu Bolong dapat ditransaksikan,” tandas Putu Harry saat ditemui awak media di Denpasar, Rabu (26/6/2023).
Putu Harry menuturkan kronologi dugaan penipuan yang dialami Liana, di mana kliennya tersebut sangat percaya kepada FH dalam proses jual beli tanah di Bali beberapa tahun belakangan ini, serta peran IFF oknum notaris menambah keyakinan kliennya bahwa proses jual-beli tanah di daerah Batu Bolong, Canggu, Kuta Utara, Badung tersebut dalam status aman dan dapat ditransaksikan.
“Si B ini orangnya si pemilik tanah. Bagaimana mungkin B yang tidak ada hubungan keluarga bisa menunjukkan lokasi tanah dan di tanah tersebut juga ada pengurukan,” imbuhnya.
Pihaknya menduga, ada kolaborasi dari ketiga orang ini (FH, B dan IFF), menentukan pola untuk melakukan penipuan dengan cara bekerja sama. B menunjukkan lokasi tanah tersebut dan mengaku punya kuasa atas tanah tersebut untuk membuat sertifikat.
Semua transaksi jual-beli menurut Putu Harry sudah sepengetahuan oknum notaris IFF. Faktanya, justru IFF malah menulis FH sebagai Pihak Pertama dalam proses jual-beli tersebut.
“Tindakan FH sudah sangat merugikan, terlebih dibantu oknum notaris yang sangat kami sayangkan. Harusnya seorang Notaris tidak menjerumuskan masyarakat. Janganlah masyarakat itu dibodohi karena awam hukum dan percaya institusi penegak hukum,” kata Putu Harry.
Dirinya mengatakan, bahwa saat ini terlapor FH sudah ditahan di Rutan (Rumah Tahanan) Mapolda Bali atas sejumlah kasus serupa dengan korban yang berbeda.
Terkait adanya informasi tersebut, dikonfirmasi terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali, Kombes Pol. Surawan, kepada wartawan mengamini bahwa benar ada LP dugaan penipuan atas nama FH selaku terlapor oleh Liana, dan masih dalam proses penyelidikan.
“Benar, kita masih di tahap penyelidikan. Kebetulan FH ini banyak laporannya, ada dua belas laporan sejauh ini. Yang bersangkutan masih kami tahan untuk kepentingan pemeriksaan,” tegas Kombes Pol Surawan saat dihubungi awak media, pada Senin (3/7/2023).
Sedangkan saat dimintai konfirmasi kepada pihak terlapor FH, oknum Notaris IFF, dan B, namun ketiganya belum memberikan tanggapan atas pelaporan tersebut saat barometerbali.com menghubungi para terlapor melalui sambungan telepon Selasa (4/7/2023).
Editor: Ngurah Dibia











