Kadiskes Bali: Uang Makan PNS, Memang Tak Dianggarkan Sejak 2021

IMG-20250924-WA0067
Foto: Kadis Kesehatan dr.I Nyoman Gde Anom saat ditemui di Ruang Kerjanya, Kamis (24/9/2025). (barometerbali/rah)

Barometer Bali | Denpasar – Uang makan bagi PNS di lingkungan Pemprov Bali memang sudah tidak dianggarkan sejak tahun 2021. Hal ini juga berlaku bagi tenaga kesehatan pada Rumah Sakit yang berada di bawah naungan Dinas Kesehatan Provinsi Bali. Demikian ditegaskan Kadis Kesehatan dr.I Nyoman Gde Anom saat ditemui di Ruang Kerjanya, Kamis (24/9/2025).

Lebih jauh ia menerangkan bahwa sejak tahun 2021 tidak ada lagi alokasi anggaran uang makan bagi pegawai yang bertugas di lingkup Dinas Kesehatan, termasuk Rumah Sakit yang berada di bawah naungan Pemprov Bali. “Jadi memang tidak dianggarkan. Jangan diartikan anggarannya ada, tapi tidak dibayar atau dicairkan,” sebutnya.

Berita Terkait:  Dorong Ketahanan Pangan, Ketua TP. PKK Badung Panen Melon dan Sayur Hidroponik di Desa Selat

Namun menurutnya peningkatan kesejahteraan bagi ASN tetap menjadi atensi Pemprov Bali. Buktinya, pasca tidak ada alokasi anggaran uang makan, Pemprov Bali melakukan penyesuain pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). “Ada pemberian tambahan kesejahteraan selain gaji berupa penyesuaian tunjangan kinerja. Bahkan, khusus bagi pegawai yang bertugas di RS, selain TPP juga ada tambahan Jaspel yang rutin diberikan setiap bulan,” imbuhnya.

Berita Terkait:  Wabup Tjok Surya Beri Pembekalan 14 Personel Satpol PP untuk Perkuat Penegakan Perda di Nusa Penida

Kadiskes dr. Gde Anom berharap seluruh pegawai di lingkup Dinas Kesehatan memahami hal ini. “Ke depannya kalau ada masalah, mohon disampaikan kepada pimpinan di masing-masing rumah sakit. Apalagi sekarang sudah banyak saluran komunikasi. Langsung ke Dinas Kesehatan juga bisa,” pintanya.

Mempertegas penyampaian Kadiskes, Direktur RS Bali Mandara dr. I Gusti Ngurah Putra Dharma Jaya menerangkan bahwa sejak tahun 2021, PNS yang bertugas di rumah sakit yang dipimpinnya memang tidak menerima uang makan. “Hasil koordinasi kami dengan BPKAD, hal ini mengacu pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019. Dalam Permendagri ini tidak tersedia nomenklatur uang makan bagi ASN di pemerintah daerah,” jelasnya.

Berita Terkait:  Perangkat Regulasi dan "Amunisi" Antarkan Arak Bali Jadi Spirit Ketujuh Dunia telah Lengkap

Ditambahkan olehnya, memang ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur standar uang makan, namun diperuntukkan khusus bagi ASN yang bertugas dilingkup kementerian dan lembaga yang dianggarkan dari APBN. Hal senada juga disampaikan Direktur RS Mata Bali Mandara dr. Ni Made Suryanadi dan Plt. Direktur RS. Dharma Yadnya dr. Kadek Iwan Darmawan. (rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI