Kaji Keadilan Restoratif Kasus Hoaks, Putu Sueca Raih Gelar Doktor FH Unud

Foto: I Putu Sauca melalui disertasi “Konsep Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Penyebaran Berita Bohong dan Ujaran Kebencian di Indonesia” raih gelar Doktor Hukum. (BB/FH/Unud)

Denpasar | barometerbali – Promosi doktor atas nama I Putu Sauca Arimbawa Tusan oleh Prodi S3 (Doktor) Ilmu Hukum (PDIH) FH Universitas Udayana (Unud) diselenggarakan di Aula FH Unud Kampus Denpasar, pada Jumat (12/5/2023).

I Putu Sauca Arimbawa Tusan berprofesi sebagai jaksa di Kejaksaan Tinggi Bali berhasil meraih gelar doktornya dengan disertasi berjudul “Konsep Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Penyebaran Berita Bohong (Hoaks) dan Ujaran Kebencian di Indonesia”.

Promosi doktor dipimpin langsung oleh Dekan FH Unud, Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, S.H.,M.Hum., didampingi oleh Tim Promotor: Prof. Dr. Ibrahim R., S.H., Dr. Gde Made Swardhana, S.H.,M.H., Dr. Sagung Putri M.E. Purwani, S.H.,M.H., dan 3 orang dosen penguji lainnya.

Berita Terkait:  Wisuda Lansia Pertama di Jembrana, Bupati Kembang: Jadi Inspirasi Generasi Muda

Disertasi I Putu Sauca Arimbawa Tusan membahas 3 rumusan masalah, yaitu: (1) Bagaimanakah hakekat filosofis keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana penyebaran berita bohong dan penyebaran ujaran kebencian?; (2) Bagaimanakah pengaturan penyelesaian tindak pidana penyebaran berita bohong dan penyebaran ujaran kebencian di Indonesia?; (3) Bagaimana konsep keadilan Rea dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk penyelesaian penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian di Indonesia di masa yang akan datang.

Berita Terkait:  Cok Ace Puji Pasraman Budaya SMK Pariwisata Dalung, akan Ciptakan SDM Pariwisata Berkualitas dan Berkarakter Budaya Bali

Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakekat filosofis keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana penyebaran berita bohong dan penyebaran ujaran kebencian dapat terlihat dalam falsafah sila ke-4 Pancasila.

“Sehingga konsep keadilan restoratif ini sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yang secara filosofis sebagai sumber dari segala hukum di Indonesia memberikan ruang agar konsep keadilan restoratif ini dapat diterapkan,” paparnya.

Menurutnya, pengaturan tindak pidana penyebaran berita bohong dan penyebaran ujaran kebencian di Indonesia diatur dalam UU ITE jo. UU ITE Perubahan dan KUHP. Namun, belum ditemukan rumusan ketentuan tindak pidana penyebaran berita bohong dan penyebaran ujaran kebencian yang menegaskan penyelesaiannya dengan keadilan restoratif dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Berita Terkait:  Sejalan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, INSTIKI Tampilkan Inovasi Teknologi Pelestarian Budaya di Bulan Bahasa Bali VIII 2026

“Konsep keadilan restoratif untuk penyelesaian penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian di Indonesia di masa yang akan datang dapat dengan melakukan revisi ketentuan penyebaran berita bohong dalam UU ITE jo UU ITE Perubahan dengan memasukan penyelesaian berkeadilan restoratif,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pendekatan dengan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana dapat dilakukan dengan sistem terintegrasi artinya dilakukan secara berjenjang dari mulai tahap penyidikan, penuntutan dan tahap peradilan. (BB/212)

Sumber: https://www.unud.ac.id/in/berita-fakultas2946-Selamat-I-Putu-Sauca-Arimbawa-Tusan-Doktor-Baru-PDIH-FH-UNUD.html

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI