Karyawan Curi 11,5 Kg Perhiasan Emas, Pemilik Toko di Jembrana Rugi 2,5 Miliar

IMG-20260226-WA0002_B64SrLNa92
Foto: Polres Jembrana berhasil mengungkap 7 kasus selama operasi sikat Agung 2026 salah satunya pencurian perhiasan emas senilai 2.5 Milyar, Rabu (25/02/26). (barometerbali/dika)

Barometer Bali | Jembrana – Jajaran Satreskrim Polres Jembrana selama Operasi Sikat Agung 2026, berhasil mengungkap 7 kasus pencurian. Salah satunya kasus pencurian perhiasan emas dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah. Pelakunya tidak lain adalah karyawan toko yang berhasil mencuri 11,5 kilogram perhiasan emas.

Selama pelaksanaan operasi yang berlangsung sejak 28 Januari hingga 12 Februari 2026, Polres Jembrana berhasil mengungkap 7 kasus pencurian dimana 5 di antaranya merupaka target operasi (TO).

Berita Terkait:  Payas Dirga dan Tenun Loloan Resmi Ditetapkan Sebagai WBTB Nasional

Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, didampingi Kasat Reskrim AKP I Gede Alit, mengungkapkan dari tujuh pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan tujuh orang tersangka. Di mana 3 di antaranya pelaku pencurian kendaraan bermotor, satu pencurian perhiasan dan 3 lainnya pembobol rumah.

Salah satu kasus yang paling menonjol adalah pencurian perhiasan emas di Toko Emas SM, Jalan Gunung Agung, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana.

Berita Terkait:  Nyepi dan Idul Fitri 2026 Beririsan, Bupati Kembang Ajak Masyarakat Jembrana Perkuat Tenun Harmoni

“Pelaku karyawan toko emas tersebut berinisial MY, di mana tersangka sudah melakukan aksinya sejak Oktober 2025 dan akhir Januari berhasil kita amankan,” terangnya saat meggelar ekpos kasus hasil pengungkapan selama Operasi Sikat Agung 2026.

Lanjutnya, akibat perbuatan pelaku, korban ditaksir mengalami kehilangan lebih dari 100 perhiasan emas seberat 11.500 gram atau 11,5 kilogram dengan nilai ditaksir mencapai Rp2.428.653.550. Barang curian tersebut semuanya sudah dijual oleh pelaku.

Berita Terkait:  Fasum Beralih Fungsi, Warga Kerta Dalem Mansion Laporkan ke Aparat

“Perhiasan tersebut sudah dijual oleh pelaku, kita amankan bandrol perhiasan. Hasil penjualan digunakan untuk biaya hidup dan judi online,” imbuh AKBP Kadek Citra.

Atas tindakannya, MY dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara. (dika)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI