Barometer Bali | Jembrana – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana akhirnya mencapai titik akhir. Setelah melalui proses hukum panjang hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, I Ketut Herjaya (49) resmi dinyatakan bersalah secara hukum tetap (inkracht) dan kini tengah diproses untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai aparatur sipil negara.
Putusan kasasi tersebut menjatuhkan hukuman berat kepada pelaku berupa pidana penjara 15 tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis ini sekaligus menegaskan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Plt Kepala BKPSDM Jembrana, I Putu Gde Oka Santhika dalam keterangan pers-nya menegaskan bahwa status hukum inkrah menjadi dasar kuat untuk menjatuhkan sanksi administratif paling berat.
“Karena sudah inkracht, ini termasuk pelanggaran berat. Dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sesuai aturan yang berlaku,” ujar Oka, Rabu (29/4/2026).
Kepercayaan Keluarga Berujung Kejahatan
Kasus memilukan ini bermula pada akhir tahun 2023, ketika korban berinisial NL (15) dititipkan orang tuanya kepada pelaku yang masih memiliki hubungan kekerabatan. Orang tua korban saat itu bekerja di Denpasar dan mempercayakan pengasuhan anaknya kepada Herjaya.
Namun kepercayaan tersebut disalahgunakan. Pelaku diketahui melakukan tindakan kekerasan seksual sebanyak delapan kali dengan ancaman dan paksaan.
Peristiwa ini baru terungkap pada Januari 2025, setelah korban melahirkan seorang bayi di kamar mandi rumah pelaku. Kemiripan wajah bayi dengan pelaku menjadi titik awal terbongkarnya kasus tersebut.
Proses Administrasi Pemecatan Berjalan
Seiring putusan hukum yang telah berkekuatan tetap, Pemerintah Kabupaten Jembrana kini tengah menuntaskan proses administrasi pemberhentian pelaku sebagai ASN.
Selama proses hukum berlangsung sebelumnya, pelaku diketahui hanya menerima 50 persen gaji pokok tanpa tunjangan sesuai ketentuan disiplin ASN.
“Sudah berproses. Tim sudah rapat dipimpin Pak Sekda. Setelah SK turun, baru keputusan final ditetapkan, yakni sanksi pemecatan,” imbuh Oka.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur sipil negara bahwa tidak ada toleransi terhadap tindak kekerasan seksual, terlebih yang menyasar anak di bawah umur. (red)










