Barometer Bali | Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan tilang elektronik (ETLE). Modus ini menyebar melalui pesan singkat (SMS) atau aplikasi perpesanan instan yang berisi tautan palsu seolah-olah berasal dari Kejaksaan.
Begitu diklik, tautan tersebut akan mengarahkan pengguna ke situs palsu yang dirancang untuk mencuri data pribadi atau menyusupkan malware ke perangkat. Salah satu contoh tautan palsu yang saat ini tengah beredar adalah: https://tilang-kejaksaanr.top.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengirimkan tautan terkait tilang, pembayaran, maupun perkara hukum melalui pesan pribadi.
“Kami tidak pernah kirim link apa pun lewat pesan pribadi. Tetap waspada, jangan mudah percaya,” tegas Harli dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Kejaksaan menjelaskan bahwa informasi resmi hanya disampaikan melalui situs web dan akun media sosial resmi institusi. Sementara itu, sistem tilang elektronik sepenuhnya dikelola oleh Korlantas Polri melalui situs resmi: https://etle-pmj.info.
Kejaksaan juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mengklik tautan mencurigakan, segera menghapus pesan serupa, dan melaporkannya ke aparat berwenang atau kanal pengaduan resmi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya perlindungan publik dan menjaga integritas institusi penegak hukum dari kejahatan digital. (red)











