Keluarga Jero Kepisah Gelar Orasi Tolak Kriminalisasi dan Basmi Mafia Tanah

Foto: Merasa jadi korban mafia tanah dan mengalami kriminalisasi hukum, keluarga besar Jero Kepisah gelar persembahyangan upasaksi dan unjuk rasa damai didampingi kuasa hukum Wayan Sutita bersama tim, Jero Bima dan puluhan anggota Yayasan Kesatria Keris Bali di halaman depan PN Denpasar, Selasa (12/11/2024). (barometerbali/213).

Denpasar | barometerbali – Tak terima ahli waris Jero Kepisah, Pedungan, Denpasar Anak Agung Ngurah Oka didakwa melakukan pemalsuan silsilah dalam sengketa tanah di Subak Kerdung dan menjalani sidang perdana di PN Denpasar, keluarga besar Jero Kepisah didampingi Yayasan Kesatria Keris Bali yang dikomandoi Ketut Putra Ismaya Jaya alias Jero Bima gelar persembahyangan upasaksi di Padmasana PN Denpasar dan orasi dalam aksi damai sembari membentangkan spanduk “Tolak Kriminalisasi Hukum” dan “Basmi Mafia Tanah” di halaman depan PN Denpasar, Selasa (12/11/2024).

Wayan “Dobrak” Sutita, salah satu penasihat hukum yang mendampingi keluarga Jero Kepisah, menyatakan dengan lantang keluarga Jero Kepisah telah menguasai tanah yang saat ini disengketakan bahkan sebelum kemerdekaan Indonesia dan memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) kini justru menjadi terdakwa pemalsuan silsilah yang menurutnya tak masuk logika hukum.

“Dari ratusan tahun Jero Kepisah menguasai tanah, dari zaman ke zaman, dari abad ke abad. Dari Belanda belum masuk, Jepang belum masuk. Namun karena Bali begitu manisnya, datanglah upaya-upaya orang untuk mendapatkan, mengoyak-ngoyak, menghancurkan tatanan hukum adat Bali dengan membeli. Saya berusaha sekarang bagaimana untuk melestarikan ajeg Bali. Nah, dalam perkara Jero Kepisah, ini jelas-jelas ada mafia di belakangnya. Ini hukum terbalik-balik,” teriaknya.

Pelapor dalam hal ini AA Ngurah Eka Wijaya dari Jero Jambe Suci menurutnya ingin menguasai tanah milik keluarga Jero Kepisah dengan dalih Ngurah Oka dan keluarga telah memalsukan silsilah, padahal katanya, pelapor tidak ada hak apapun atas tanah tersebut dan bukan bagian dari keluarga Jero Kepisah.

“Kalau pun dia merasa mempunyai hak, tempuh dulu hukum perdata. Karena misalnya dia dulu mesemetonkah (bersaudara), memisankah, dengan Jero Kepisah. Itu bisa karena ada hubungan keluarga. Ini tidak ada hubungan. Nah ujug-ujug sekarang dengan kekuatan uang mau merebut tanah milik Jero Kepisah dan mengubah silsilah keluarga,” ujarnya.

Jero Bima yang sejak dua tahun lalu bersimpati atas apa yang dialami Ngurah Oka dan keluarga, nampak ikut dalam persembahyangan tersebut bersama keluarga Jero Kepisah.

Ia mengaku terkejut jika perkara yang diduga untuk mengkriminalisasi keluarga Jero Kepisah ini bisa naik sampai ke pengadilan.

“Saya yang mengikuti kasus ini 2 tahun, saya ikut menemani Jero Kepisah tidak menyangka hari ini kasus ini sampai masuk ke ranah pengadilan. Ini sungguh-sungguh mafia hukum itu ada, mafia tanah itu ada,” tegas Jero Bima.

Ia berharap hakim PN Denpasar dapat benar-benar menegakkan keadilan atas kasus yang dialami oleh Jero Kepisah bersama keluarganya. “Jadi harapan saya sebagai warga Bali, masyarakat Bali semoga hakim PN Denpasar menegakan keadilan sesungguhnya terhadap kasus ini,” cetusnya.

Sementara itu di ruang sidang, Ketua Majelis Hakim, Heriyanti SH MH, mengapresiasi sikap kooperatif yang ditunjukkan Ngurah Oka selama ini. Ia mengatakan tidak akan menahan Ngurah Oka, jika yang bersangkutan tetap koperatif apabila dipanggil untuk menghadiri persidangan.

Sidang diawali dengan pembacaan berkas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelum pembacaan dakwaan diwarnai sanggahan tim penasehat hukum (PH) terdakwa yang diwakili oleh Kadek Duarsa SH MH CLA karena tidak menerima berkas dakwaan kliennya.

Kadek Duarsa menyanggah JPU yang mengaku tidak mengirim berkas dakwaan untuk kliennya dengan alasan waktu terlalu mepet dan tidak mengetahui alamat lengkap terdakwa. Kadek Duarsa mengatakan JPU tidak mungkin tidak mengetahui alamat lengkap terdakwa.

Berita Terkait:  Rekomendasi 9 Favorit Kuliner Malam di Bali: Murah Meriah, Dijamin Nagih!

“Maaf yang mulia, tidak mungkin JPU tidak mengetahui alamat lengkap klien kami. Bukannya tertulis dengan lengkap di Surat Dakwaannya,” ujar Kadek Duarsa.

Mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Ngurah Oka dan penasihat hukumnya secara tegas mengatakan isi dakwaan tidak benar dan mengajukan eksepsi setelah berdiskusi dengan Penasehat Hukumnya. “Izin yang mulia, itu semua (dakwaan_red) tidak benar. Saya mengajukan eksepsi,” katanya.

Setelah mendapatkan jawaban dari terdakwa, Majelis Hakim memberikan waktu satu Minggu untuk mempersiapkan eksepsinya dan kembali akan memanggil Ngurah Oka pada Selasa, 19 Nopember 2024 untuk mengikuti sidang kedua pada Pukul 10.00 WITA.

Ditemui usai sidang, Kadek Duarsa SH MH CLA mengatakan akan mengajukan keberatan di minggu depan dengan eksepsi yang akan dikirimkan.
“Artinya tadi pada saat persidangan kami sudah memastikan bahwa kami akan mengajukan eksepsi untuk minggu depan,” kata Kadek Duarsa.

Menurutnya, keberatannya sangat banyak karena substansi dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum menurutnya tidak benar adanya. “Karena tidak benar, maka dari itu eksepsi itulah untuk bukti kami keberatan terhadap apa yang didalilkan oleh Jaksa Penuntut Umum,” imbuhnya.

Dirinya menyebut yang paling menonjol adalah tentang silsilah. Menurutnya, Silsilah yang didalilkan Jaksa itu adalah silsilah yang disebutkan oleh si pelapor. Dan si pelapor dan terlapor ini sama sekali tidak ada hubungan saudara.

“Jadi tidak ada hubungan keluarga, apapun tidak ada. Yang keberatan terhadap silsilah ahli waris tersebut adalah orang yang ada di dalam ahli waris tersebut. Nah ini menjadi lucu karena orang lain di luar keluarga, dia mengaku sebagai salah satu dari keluarga tersebut memiliki hak waris yang dimiliki oleh terdakwa,” tegasnya.

“Kami menduga ada hal-hal yang tidak masuk akal. Terkait dengan mafia tanah atau apapun itu kami tidak tau. Tapi dugaan selalu ada, karena apapun alasannya ratusan tahun mereka menempati tanah tersebut penguasaan fisik baru muncul keberatan itu. Dan pada saat dilaporkan, Ditreskrimsus yang menangani itu telah beberapa kali mengirimkan berkas kepada Kejaksaan. Nah, pada saat petunjuk Jaksa pun dari P19 sudah nyata bahwa perkara ini kalau umpama terkait dengan haknya itu perkara perdata atau karena ini sudah berupa sertifikat tanah harus dibatalkan dulu sertifikat tanah tersebut di PTUN. Ya itulah yang kami sampaikan dalam eksepsi,” paparnya.

Saat ditanya apakah penetapan status tersangka pada Ngurah Oka cacat hukum, dirinya mengatakan perkara kliennya seharusnya tidak di ranah pidana, karena terkait hak tanah waris yang diklaim pelapor. Perkara ini, kata Kadek Duarsa seharusnya masuk ranah perdata. Sehingga pihaknya menilai ada kejanggalan dalam proses hukumnya.

“Kasus ini merupakan kasus sengketa hak harusnya menurut kami itu ada kejanggalan, karena sengketa hak itu wajib diselesaikan dalam ranah keperdataan bukan pidana. Nah asas hukum itu yang dilanggar. Harusnya Ultimum Remedium diselesaikan terlebih dahulu ini malahan Primum Remedium itu tidak benar menurut kami,” pungkasnya.

Sementara itu, JPU I Gede Gatot Hariawan SH MH, saat dikonfirmasi usai sidang mengenai perkara tersebut, pihaknya menyarankan agar menghubungi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Agus Eka Sabana Putra. “Nanti sama Kasi Penkum ya Bli,” kata Gatot melalui pesan singkat WhatsApp.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Agus Eka Sabana Putra menyampaikan pihaknya tidak menjawab materi kasus tersebut.
“Kami tidak menjawab materi kasus ngih, silahkan ikuti aja pembuktian di persidangan, semua pertanyaan itu pasti akan terjawab,” kata Eka Sabana.

Sebelumnya, Ngurah Oka menjelaskan perkara ini berawal sekitar tahun 2014. Pelapor diketahui adalah Anak Agung Ngurah Eka Wijaya (Eka Wijaya) dari keluarga Jero Jambe Suci (Jero Suci), Desa Dauh Puri Kangin, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar Bali mendatangi kediaman Ngurah Oka di Jero Gede Kepisah, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan.

Berita Terkait:  Pengadilan Negeri Denpasar Tolak Praperadilan Kepala BPN Bali Made Daging

Eka Wijaya mengaku berhak atas sejumlah bidang tanah waris berupa sawah seluas kurang lebih 8 hektar di Subak Kerdung, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan dan kedatangannya untuk minta agar tanah waris tersebut dibagi.

Sontak, pernyataan pelapor itu membuat Ngurah Oka dan keluarga kaget. Mereka pun menolak permintaan itu lantaran tidak kenal dan tidak ada hubungan saudara. Terlebih, selama keluarga Jero Kepisah menguasai tanah tersebut sejak empat generasi leluhurnya tidak pernah ada pihak manapun yang mempermasalahkannya.

“Kami tidak ada hubungan saudara. Tidak ada hubungan memisan atau memindon (hubungan saudara sepupu, red). Bahkan kenal pun tidak. Selama kami upacara di merajan gede di sini (pura utama keluarga) dia (pelapor, red) juga tidak pernah datang, keluarganya tidak pernah datang. Karena memang tidak ada hubungan keturunan,” ungkap Ngurah Oka, salah satu tetua keluarga Jero Kepisah.

“Saya tau orang ini pun baru-baru karena dia mengklaim. Kami ini keluarga Jero Kepisah, dia itu yang kami tau dari Jero Suci. Lain desa, lain kecamatan tidak ada hubungan saudara. Datang-datang kesini minta bagian, bikin keluarga kami di sini jengkel, tumben ketemu, ngomong, minta dibagi, ‘siapa kamu, saya bilang’,” imbuhnya.

Merespon penolakan itu, AAEW memperkarakannya dengan membuat laporan polisi dengan tuduhan penyerobotan tanah (pasal 385 KUHP) dan pemalsuan dokumen otentik dalam hal ini silsilah keluarga (pasal 263 KUHP). Perkara itu diproses hingga Ngurah Oka ditetapkan sebagai tersangka.

Atas penetapan tersangka itu, pihak keluarga lantas mengajukan pra-peradilan yang mana putusan majelis hakim pra-peradilan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam amar putusannya menyatakan tidak terpenuhi unsur yang disangkakan terhadap Ngurah Oka.

“Artinya pasal 385 dan 263 KUHP yang disangkakan kepada Ngurah Oka sudah diputus oleh pengadilan pra peradilan PN Denpasar tidak terpenuhi. Akhirnya oleh penyidik dalam waktu kurang lebih satu bulan diterbitkanlah surat perintah penghentian penyidikan (SP3),” kata Prof Dr Drs Agung Ngurah Agung SH MH CLA, salah satu kuasa hukum keluarga Jro Gede Kepisah, Selasa (5/11/24).

Berdasarkan SP3 itu, lanjutnya, pihak keluarga mengajukan permohonan membuka blokir pensertifikatan objek tanah tersebut di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali dan pengajuan permohonan pensertifikatan melalui program PTSL (pendaftaran tanah sistematis dan lengkap) dapat disetujui oleh BPN dan terbitlah sertifikat (SHM).

Setelah terbit SHM, tanpa sepengetahuan pihak keluarga Jero Kepisah, ada laporan baru lagi ke Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Bali dengan dugaan melanggar pasal 263 KUHP pemalsuan silsilah.

Laporan itu kata Ngurah Agung, sempat mandek sekian lama, namun Dirkrimum kemudian mengalihkan penanganan laporan tersebut ke Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) dengan laporan baru sangkaan pasal 263 dan TPPU (tindak pidana pencucian uang).

“Dalam perjalanan kelanjutannya TPPU nya hilang dalam berkas sangkaannya pasal 263 KUHP ditangani oleh Dirkrimum Polda Bali. Harusnya kan pasal 263 KUHP itu di Krimum (Dirkrimum, red) yang menangani,” kata Ngurah Agung.

Yang sekarang terjadi, ungkap Ngurah Agung, jaksa di tahun 2023 dalam petunjuknya atas berkas yang dikirim penyidik Dirkrimsus Polda Bali, meminta agar penyidik terlebih dahulu membuktikan kepemilikan pihak yang sah melalui pengadilan perdata dan pengadilan tata usaha negara.

Namun, kata Ngurah Agung, kejanggalan terjadi. Jaksa saat ini justru menetapkan status berkas perkara lengkap (P-21) padahal petunjuk sebelumnya agar penyidik membuktikan status kepemilikan objek tanah yang disengketakan melalui peradilan perdata atau tata usaha negara belum dipenuhi.

Ngurah Agung mengatakan proses penetapan P-21 dalam kasus ini tidak lazim. Ia menegaskan bahwa penetapan status P-21 seharusnya tidak dilakukan tanpa memastikan semua petunjuk jaksa sebelumnya telah dipenuhi.

Berita Terkait:  Sekda Dewa Indra Tegaskan Komitmen Bali Kendalikan Alih Fungsi Lahan dan Perkuat Penyerapan Pangan Lokal

Penyidik seharusnya membuktikan status hak pelapor atas tanah itu terlebih dahulu, setelah terbukti baru kemudian dapat diproses secara pidana jika di dalamnya terdapat unsur perbuatan pidana yang dilakukan oleh terlapor.

“Yang paling penting dalam kasus ini adalah penegak hukum seharusnya minta pelapor membuktikan dulu bukti haknya atas tanah yang diklaim. Petunjuk dari Karowassidik (Kepala Biro Pengawasan Penyidikan) Polri saat kami melapor juga seperti itu. Agar penyidik Polda Bali (yang menangani laporan, red) memenuhi petunjuk jaksa yaitu membuktikan status keperdataan hak si pelapor atas objek tanah itu,” tegasnya.

Ngurah Agung mengatakan pelapor mengklaim tanah kliennya dengan dokumen pipil dan dokumen eigendom verponding seperti pajak dan bukti bayar IPEDA (Iuran Pembangunan Daerah), yang mana dokumen-dokumen tersebut, menurutnya, secara hukum kepemilikan tanah sudah tidak berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

“Jadi kalau pun dia (pelapor) punya pipil atau bukti lain tapi tidak didaftarkan ke negara, negara yang berhak atas tanah tersebut. Apalagi dia tidak menguasai fisik objek tanah yang diklaim ini. Jelas selama ini turun temurun selama empat generasi klien kami yang menguasai fisik objek tanah itu. Dan sekarang sudah dibuktikan dengan sertifikat hak milik (SHM),” paparnya.

Sementra terkait silsilah, Ngurah Agung menggarisbawahi bahwa meskipun ada perbedaan pada silsilah yang digunakan kliennya dalam pengajuan sertifikat tanah antara bidang yang satu dengan yang lain, hal tersebut adalah sepenuhnya hak kliennya yang telah disepakati di internal keluarga.

“Perbedaan pada silsilah yang diakui keluarga tidak bisa dijadikan dasar pemalsuan. Itu adalah hak keluarga dan telah disepakati di antara mereka. Tidak bisa orang yang tidak ada hubungan keluarga kok mempermasalahkannya. Itu sepenuhnya hak klien kami berdasarkan kesepakatan di internal keluarga,” tegasnya.

Ngurah Agung juga mengungkapkan, bahwa Jaksa Agung Republik Indonesia dalam surat edarannya pernah mengingatkan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Negeri di Indonesia agar cermat dan berhati-hati dalam menangani laporan pidana yang terkait dengan kepemilikan tanah.

Dalam surat itu, Jaksa Agung menegaskan agar jaksa memastikan terlebih dahulu status kepemilikan tanah sengketa. Jika status bukti kepemilikannya jelas menurut ketentuan undang-undang, yakni telah bersertifikat hak milik (SHM), maka jika ada pihak yang melanggarnya, misalnya berupa penyerobotan tanah, maka kasus tersebut dapat dipidanakan.

Sebaliknya, jika belum jelas status kepemilikannya (belum ada SHM) maka kasus tersebut berada pada ranah perdata dan merupakan perkara perdata murni sehingga tidak selayaknya digiring dipaksakan masuk menjadi perkara pidana.

“Jadi kalau seperti ini (tanpa pembuktian hak pelapor atas tanah yang diklaim, red), ini indikasi pelanggaran. Jaksa telah melakukan pelanggaran dalam penetapan P-21. Jadi patut dicurigai, ada motif apa jaksa ini?,” singgung Ngurah Agung.

Dikonfirmasi terkait laporannya, AA Ngurah Eka Wijaya melalui kuasa hukumnya, Agustinus Winjaya membenarkan kliennya melaporkan Ngurah Oka atas dugaan memalsukan silsilah. Kliennya mengklaim I Gusti Raka Ampug adalah leluhurnya.

“Jadi seolah-olah I Gusti Raka Ampug ini adalah leluhurnya Ngurah Oka, padahal bukan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Winjaya mengatakan tidak menempuh jalur perdata atau gugatan pengadilan tata usaha negara atas terbitnya SHM objek sengketa menjadi atas nama keluarga Jero Kepisah lantaran menurutnya yang dilaporkan dugaan pemalsuan silsilah.

“Dasar pelaporan kami karena terlapor telah memalsukan silsilah leluhur klien kami, I Gusti Raka Ampug. Silsilah itu yang kemudian digunakan memohon penerbitan sertifikat objek tanah milik leluhur klien kami yang terletak di Subak Kerdung, Jalan Pulau Moyo (Denpasar Selatan, red),” tutup Winjaya. (213)

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI