Barometer Bali | Denpasar – Pemerintah Kota Denpasar mendukung upaya penegakan hukum melalui pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap. Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, saat menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap Semester II Tahun 2026 di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Rabu (28/10). Upaya ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan barang bukti sekaligus mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya turut menandatangani berita acara pemusnahan dan mengikuti prosesi pemusnahan barang bukti secara simbolis. Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Trimo, Anggota DPR RI, I Nyoman Parta, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Iman Luqmanul Hakim, anggota DPRD Kota Denpasar, Eko Supriadi, serta perwakilan instansi terkait lainnya.
Sekda Eddy Mulya mengatakan, Pemkot Denpasar berkomitmen mendukung aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, khususnya dalam penanganan berbagai tindak pidana di wilayah Kota Denpasar. Sinergi lintas instansi tersebut diharapkan dapat terus diperkuat guna mewujudkan Kota Denpasar yang aman, tenteram, dan tertib.
“Atas nama Pemerintah Kota Denpasar dan masyarakat, kami mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Denpasar, yang telah membantu upaya pemberantasan tindak kejahatan, seperti peredaran narkoba, pencurian, dan berbagai pelanggaran hukum lainnya di wilayah Kota Denpasar,” ujar Eddy Mulya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Trimo, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 424 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Jumlah tersebut terdiri atas 305 perkara narkotika, 94 perkara tindak pidana OHD, dan 25 perkara tindak pidana KTB.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu, ekstasi, ganja, tembakau sintetis, jamu, pil koplo, senjata tajam atau pisau, botol kosong yang digunakan sebagai bong, telepon genggam, serta berbagai jenis obat-obatan oplosan.
Trimo menambahkan, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, maupun dihancurkan sesuai dengan jenis barang bukti. Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, upaya penanganan tindak pidana diharapkan dapat berjalan optimal sehingga memberikan rasa aman dan mendukung terwujudnya ketertiban masyarakat di Kota Denpasar.
“Kami berharap pemusnahan barang bukti ini dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti serta mendukung proses penegakan hukum,” ujarnya. (Arm/Rah)










