Barometer Bali | Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya memperkuat implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali. Hal tersebut disampaikan saat membuka Bulan Bahasa Bali VIII Tahun 2026 di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Denpasar, Minggu (1/2/2026).
Dalam periode kedua kepemimpinannya, Koster menegaskan penggunaan Aksara Bali harus semakin masif dan tertib di berbagai ruang publik.
“Di periode kedua ini saya akan genjot agar bisa menjadi gerakan bersama supaya Aksara Bali tampil di semua ruang. Gunakan Aksara Bali, kalau bisa tanpa huruf latin, itu keren,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan Aksara Bali merupakan salah satu unsur penting kebudayaan Bali yang wajib dijaga. Ia menilai penggunaan aksara daerah yang konsisten akan memperkuat identitas dan peradaban suatu bangsa.
“Terbukti, negara yang punya aksara dan mampu melestarikannya memiliki peradaban kuat dan jadi negara maju,” kata Koster.
Bulan Bahasa Bali VIII Tahun 2026 digelar selama satu bulan penuh dari 1 hingga 28 Februari dengan tema “Atma Kerthi: Udiana Purnaning Jiwa” sebagai altar pemuliaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali. (red)











