Barometer Bali | Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster mewajibkan penggunaan Aksara Bali pada produk-produk lokal sebagai upaya memperkuat identitas budaya Bali.
Instruksi tersebut disampaikan saat membuka Bulan Bahasa Bali VIII Tahun 2026 di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Denpasar, Minggu (1/2/2026).
Koster bahkan meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bali mendorong standardisasi penggunaan aksara pada produk lokal yang dipasarkan.
“Semua produk lokal Bali standarkan harus menggunakan Aksara Bali. Kalau tak memakai, tak usah dipasarkan,” tegasnya.
Ia juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mengawasi penerapan penggunaan aksara Bali di berbagai sektor, termasuk hotel dan usaha pariwisata.
“Hotel pun saya datangi, kalau tak gunakan aksara saya tegur,” imbuhnya.
Menurut Koster, penggunaan aksara Bali bukan sekadar simbol, tetapi bagian dari upaya menjaga identitas dan karakter masyarakat Bali di tengah perkembangan global. (red)











