Barometer Bali | Denpasar – Gubernur Bali, Wayan Koster, resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee, Selasa (24/2/2026).
Koster menegaskan, kebijakan ini menjadi langkah strategis Pemerintah Provinsi Bali dalam menjaga keberlanjutan lahan produktif sekaligus melindungi kepemilikan tanah masyarakat Bali dari praktik-praktik yang merugikan.
“Perda ini merupakan implementasi visi pembangunan Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru, sekaligus bagian dari haluan pembangunan 100 tahun Bali 2025–2125,” tegas Koster.
Menurutnya, regulasi ini berakar pada nilai kearifan lokal Sad Kerthi, khususnya Wana Kerthi yang menekankan pelestarian hutan serta Jagat Kerthi untuk menjaga keharmonisan sosial dan alam.
Koster mengungkapkan, kondisi lahan produktif di Bali saat ini terus mengalami tekanan akibat alih fungsi yang tidak terkendali. Di sisi lain, praktik kepemilikan lahan secara nominee dinilai telah menimbulkan dampak serius, baik secara ekonomi, sosial, maupun lingkungan.
“Karena itu, Perda ini hadir untuk melindungi lahan pertanian, hortikultura, dan perkebunan agar tetap berfungsi sebagai penopang kedaulatan pangan, kemandirian ekonomi, serta keseimbangan ekologi Bali,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan sejumlah tujuan utama Perda ini, di antaranya menjaga ketersediaan lahan produktif, meningkatkan kesejahteraan petani, mempertahankan keseimbangan ekologis, hingga mencegah praktik kepemilikan lahan melalui skema nominee.
“Ini juga menjadi pedoman bagi kabupaten/kota dalam mengendalikan alih fungsi lahan, sekaligus memastikan tidak ada lagi praktik nominee yang melanggar hukum,” imbuh Koster.
Dalam implementasinya, Perda ini mengatur secara tegas dua hal utama, yakni pengendalian alih fungsi lahan produktif dan larangan alih kepemilikan lahan secara nominee.
Tak hanya itu, regulasi ini juga memuat pengawasan, pembinaan, peran serta masyarakat, hingga mekanisme pendanaan dalam pelaksanaannya.
Koster menegaskan, pemerintah tidak akan ragu memberikan sanksi kepada pelanggar. Sanksi administratif yang diatur meliputi peringatan tertulis, penghentian kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan hingga pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi lahan, hingga denda administratif.
“Bahkan, Perda ini juga membuka ruang penerapan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk bagi pihak yang memfasilitasi kepemilikan lahan secara nominee oleh warga negara asing,” tandasnya.
Ia juga menambahkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar akan dikenakan pembinaan sesuai aturan yang berlaku.
Dengan diberlakukannya Perda ini, Koster berharap Bali mampu menjaga ketahanan pangan, melindungi tanah adat dan masyarakat lokal, serta memastikan pembangunan tetap selaras dengan kelestarian lingkungan.
“Ini adalah langkah tegas untuk menjaga Bali tetap lestari, berdaulat, dan berkeadilan bagi masyarakatnya,” pungkas Gubernur Koster. (red)










