Koster Rombak Total Upah Minimum 2025: UMK Tertinggi Dipegang Kabupaten ‘Gumi Keris’

BB APRIL F 15
Dipimpin Gubernur Wayan Koster, Pemprov Bali merombak total Upah Minimum 2025. (barometerbali/dok.Freepik)

Barometerbali.com | Denpasar – I Wayan Koster kembali mendapatkan kepercayaan masyarakat dan terpilih menjadi Gubernur Bali periode 2025-2030.

Bisa dibilang Wayan Koster merupakan Gubernur Bali dua periode yakni periode 2018-2023 dan 2025-2030.

Sebelum Wayan Koster dilantik menjadi Gubernur Bali periode 2025-2030, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah menetapkan upah minimum yang berlaku per 1 Januari 2025.

Besar upah minimum baik itu upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) di tahun 2024 telah mengalami perombakan dari tahun sebelumnya.

Bisa dibilang upah minimum di Provinsi Bali tahun 2025 mengalami kenaikan sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.

Berita Terkait:  Gubernur Koster Pimpin Rakor Forkopimda se-Bali, Perkuat Penanganan Sampah dan Tata Kelola Pariwisata

Sejalan dengan aturan yang tertuang melalui Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, Pemprov Bali resmi mengumumkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen tahun 2025 menjadi Rp2.996.561.

Jika UMP Bali tahun 2025 mengalami kenaikan, bagaimana dengan UMK di berbagai wilayah yang masuk administratif Provinsi Bali?

Dalam Pengumuman Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Bali Nomor B.21.500.15/18058/IV/DISNAKER.ESDM, bisa diketahui bahwa UMK juga mengalami kenaikan setelah upah minimum dirombak.

Adapun besar kenaikan UMK 2025 tertinggi diraih oleh kabupaten berjulukan ‘Gumi Keris’ yang tidak lain adalah Kabupaten Badung.

Berita Terkait:  Wabup dan Ketua DPRD Badung Serahkan Alat Persembahyangan Imlek 2577 di Kuta dan Tanjung Benoa

UMK Kabupaten Badung yang dijuluki ‘Gumi Keris’ berhasil dinobatkan jadi yang tertinggi se-Bali tahun 2025 yakni Rp3,5 jutaan atau tepatnya Rp3.534.338,88.

Perlu diketahui bahwa dari 9 daerah di Bali, hanya ada empat kabupaten kota yang menetapkan UMK di atas UMP 2025.

Sedangkan lima kabupaten lainnya tidak menetapkan upah minimum, sehingga UMK yang ditetapkan nominalnya sama dengan UMP Bali 2025.

Selengkapnya berikut ini UMK 2025 di seluruh Provinsi Bali sesuai dengan Pengumuman Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Bali Nomor B.21.500.15/18058/IV/DISNAKER.ESDM.

1. UMK 2025 Kabupaten Badung : dari Rp3.318.628,06, naik menjadi Rp3.534.338,88

Berita Terkait:  Badung Peduli dan Temu Wirasa di Desa Sangeh

2. UMK 2025 Kota Denpasar : dari Rp3.096.823, naik menjadi Rp3.298.116,50

3. UMK 2025 Kabupaten Gianyar : dari Rp2.928.713, naik menjadi Rp3.119.080,00

4. UMK 2025 Kabupaten Tabanan : dari 2.913.164,74, naik menjadi Rp3.102.520,45

5. UMK 2025 Kabupaten Karangasem : dari Rp2.813.672, naik menjadi Rp2.996.561

6. UMK 2025 Kabupaten Bangli : dari Rp2.813.672, naik menjadi Rp2.996.561

7. UMK 2025 Kabupaten Klungkung : dari Rp2.813.672, naik menjadi Rp2.996.561

8. UMK 2025 Kabupaten Buleleng : dari Rp2.813.672, naik menjadi Rp2.996.561

9. UMK 2025 Kabupaten Jembrana : dari Rp2.813.672, naik menjadi Rp2.996.561 (ari)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI