Barometer Bali | Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali di bawah kepemimpinan Gubernur Bali Wayan Koster resmi memperkuat upaya pelestarian budaya daerah melalui penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Mata Pelajaran Muatan Lokal pada Pendidikan Formal dan Pendidikan Berbasis Masyarakat.
“Regulasi yang telah diundangkan ini menjadi landasan baru dalam penyelenggaraan pendidikan berbasis budaya Bali, sekaligus menggantikan Pergub Bali Nomor 20 Tahun 2013 yang dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum, pendidikan, dan dinamika sosial masyarakat saat ini,” ungkap Koster di Denpasar, Selasa (2/6/2026).
Pergub ini menurut Koster, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bali untuk menjaga keberlanjutan bahasa, aksara, sastra, adat istiadat, serta nilai-nilai kearifan lokal yang berlandaskan filosofi Sad Kerthi agar tetap hidup dan diwariskan lintas generasi.
“Dalam aturan baru ini, muatan lokal dipisahkan menjadi dua mata pelajaran mandiri, yakni Mata Pelajaran Bahasa Bali yang mencakup bahasa, aksara, dan sastra Bali, serta Mata Pelajaran Kearifan Lokal Bali yang memuat nilai-nilai Sad Kerthi, adat budaya, dan visi Haluan Pembangunan 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125,” jelasnya.
Setiap satuan pendidikan formal di Bali diwajibkan memberikan kedua mata pelajaran tersebut dengan alokasi minimal dua jam pelajaran per minggu. Pergub juga menegaskan penggunaan bahasa Bali sebagai bahasa pengantar dalam proses pembelajaran, sekaligus mengarusutamakan materi kearifan lokal dalam kegiatan belajar mengajar.
Penerapan pembelajaran dilakukan secara bertahap dan terstruktur sesuai jenjang pendidikan. Pada tingkat pendidikan dasar, materi Kearifan Lokal Bali mulai diperkenalkan sejak kelas I dan II melalui pendekatan tematik. Bahasa Bali diajarkan secara lebih sistematis mulai kelas III hingga VIII, sedangkan kelas IX difokuskan pada penguatan materi Kearifan Lokal Bali.
“Sementara itu, pada jenjang SMA/SMK sederajat, pembelajaran Bahasa Bali diberikan kepada siswa kelas X dan XI. Adapun siswa kelas XII akan mendapatkan pendalaman khusus pada Mata Pelajaran Kearifan Lokal Bali,” tambah Koster.
Pergub tersebut juga mengatur penguatan kualitas tenaga pendidik. Mata pelajaran Bahasa Bali wajib diampu oleh guru profesional yang ditetapkan melalui keputusan gubernur maupun bupati/wali kota sesuai kewenangannya.
Tidak hanya menyasar pendidikan formal, regulasi ini juga memperluas ruang pelestarian budaya melalui pendidikan berbasis masyarakat. Pengajaran bahasa dan kearifan lokal Bali dapat dilaksanakan melalui Pasraman Desa Adat, sekaa, sanggar, hingga berbagai program kemasyarakatan yang didukung pedoman teknis resmi dari perangkat daerah terkait urusan adat.
Untuk menjamin efektivitas pelaksanaan, Pemerintah Provinsi Bali akan melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi secara berkala sedikitnya satu kali setiap tahun, termasuk melalui pelatihan kurikulum dan peningkatan kompetensi tenaga pengajar.
“Dari sisi pembiayaan, seluruh pelaksanaan program dijamin melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sumber pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.
Gubernur Koster menegaskan bahwa Pergub Nomor 7 Tahun 2026 bukan sekadar regulasi pendidikan, melainkan instrumen strategis untuk menjaga jati diri Bali di tengah derasnya arus globalisasi dan modernisasi.
“Dengan mewajibkan internalisasi bahasa, aksara, sastra, dan filosofi Sad Kerthi sejak dini secara terstruktur, kita sedang mencetak generasi masa depan, SDM Bali Unggul, yang tidak hanya berdaya saing global tetapi juga tetap mengakar kuat pada tanah leluhur dan kearifan adi luhung Bali. Ini adalah kepastian hukum sekaligus warisan konkret untuk menjamin agar roh kebudayaan Bali tetap hidup, relevan, terjaga, dan menyala lintas generasi,” tegas Koster.
Melalui regulasi ini, Pemerintah Provinsi Bali menegaskan bahwa pembangunan sumber daya manusia tidak hanya berorientasi pada kompetensi global, tetapi juga pada penguatan identitas budaya sebagai fondasi utama menjaga keberlanjutan Bali untuk generasi mendatang. (red)










