Koster Tetapkan Enam Kawasan Rendah Emisi, Perkuat Komitmen Bali Hijau Berkelanjutan

IMG-20261010-WA0046
KAWASAN RENDAH EMISI - Gubernur Bali Wayan Koster memperkuat implementasi Kerthi Bhumi Satwika Tahun 2026–2030 sebagai upaya mendorong pembangunan rendah emisi dan pariwisata berkelanjutan di Bali, pada Sabtu (10/10/2026).(Barometerbali/Istimewa)

Barometer Bali | Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan enam kawasan sebagai Kawasan Rendah Emisi Kerthi Bhumi Satwika untuk memperkuat langkah menuju pembangunan Bali yang hijau dan berkelanjutan. Kebijakan ini menjadi upaya mengintegrasikan perlindungan lingkungan, pengembangan ekonomi hijau, dan pariwisata berkelanjutan.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 912/04-B/HK/2026 yang ditetapkan pada Selasa (6/10/2026). Enam kawasan yang ditetapkan meliputi Ubud, Kepulauan Nusa Penida, Nusa Dua, Kuta, Sanur, serta Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada di Kota Denpasar.

Komitmen pelaksanaan kebijakan tersebut diperkuat melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama Penyelenggaraan dan Implementasi Kerthi Bhumi Satwika Tahun 2026–2030 di Pura Er Jeruk, Sabtu (10/10/2026), bertepatan dengan Rahina Tumpek Wayang.

Kesepakatan ini melibatkan Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kota Denpasar serta Pemerintah Kabupaten Badung, Gianyar, dan Klungkung. Seluruh pihak berkomitmen menjalankan kebijakan secara terpadu dan kolaboratif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan serta masyarakat.

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan, Kerthi Bhumi Satwika bukan sekadar penetapan kawasan, melainkan bagian dari perubahan pendekatan pembangunan Bali agar pertumbuhan ekonomi dan pariwisata berjalan seimbang dengan perlindungan lingkungan.

“Kerthi Bhumi Satwika bukan sekadar nama sebuah kawasan, melainkan arah perubahan cara kita membangun Bali. Kita harus memastikan bahwa kemajuan ekonomi dan pariwisata berjalan seimbang dengan pelindungan lingkungan serta keberlanjutan kehidupan masyarakat,” tegas Koster.

Berita Terkait:  Pemkot Denpasar Gandeng BWC dan Pepsico Kelola Sampah Kemasan Untuk Fasilitas Publik Papan Nama Taman Kota Jadi Percontohan

Melalui kebijakan ini, pemerintah mengintegrasikan tata ruang dan program sektoral untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, mempercepat pemanfaatan energi bersih, mengembangkan transportasi ramah lingkungan, serta melestarikan ekosistem dan keanekaragaman hayati.

Masing-masing kawasan memiliki fokus pengembangan sesuai karakteristik wilayahnya. Ubud diarahkan untuk memperkuat pariwisata berbasis budaya dan lingkungan, sedangkan Kepulauan Nusa Penida diprioritaskan pada keberlanjutan ekosistem kepulauan dan pesisir.

Sementara itu, Nusa Dua, Kuta, dan Sanur menjadi kawasan strategis untuk mendorong penerapan praktik pariwisata ramah lingkungan. Adapun Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada di Kota Denpasar diarahkan untuk mengintegrasikan pelestarian kawasan bersejarah dengan pembangunan perkotaan yang berkelanjutan.

Pelaksanaan program tersebut juga menyasar pengurangan emisi dari sektor energi, transportasi, industri pariwisata, dan pengelolaan limbah. Implementasinya akan disesuaikan dengan potensi lokal, karakteristik wilayah, serta kemampuan masing-masing pemerintah daerah.

Kerthi Bhumi Satwika bertumpu pada lima pilar strategis yang saling terintegrasi, yakni Energi Hijau, Transportasi Hijau, Ekosistem Hijau, Industri Pariwisata Hijau, dan Masyarakat Hijau.

Pilar Energi Hijau mendorong percepatan pemanfaatan energi baru dan terbarukan, pengembangan pembangkit listrik berbasis energi bersih, serta peningkatan efisiensi energi. Pada sektor transportasi, pemerintah mendorong pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, transportasi ramah lingkungan, dan infrastruktur pendukung untuk mengurangi emisi.

Pilar Ekosistem Hijau diarahkan pada peningkatan kualitas tutupan lahan, rehabilitasi hutan dan ruang terbuka hijau, perlindungan kawasan pesisir, mangrove, terumbu karang, serta padang lamun. Pengelolaan sampah berbasis sumber dan penerapan ekonomi sirkular juga menjadi bagian dari upaya tersebut.

Berita Terkait:  KPU Bali dan Polda  Bali Bersinergi Bahas PKS, Fokus pada Data Pemilih dan Dukungan Pemilu

Selanjutnya, Industri Pariwisata Hijau mendorong praktik pariwisata ramah lingkungan, pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, serta pengembangan destinasi wisata yang berbudaya, berkualitas, dan berkelanjutan. Sementara itu, Masyarakat Hijau menitikberatkan pada peningkatan pengetahuan, keterampilan, kapasitas, dan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan serta mengembangkan ekonomi hijau berbasis kearifan lokal.

Koster menegaskan, keberhasilan program tersebut tidak cukup diukur dari penetapan kawasan maupun penandatanganan kesepakatan. Konsistensi pelaksanaan program di lapangan menjadi faktor penting untuk memastikan kebijakan memberikan dampak nyata.

Pemerintah Provinsi Bali akan memperkuat koordinasi dan penyelarasan kebijakan, sedangkan pemerintah kabupaten/kota mengembangkan program sesuai karakteristik wilayah dan kemampuan fiskal masing-masing.

Implementasi Kerthi Bhumi Satwika perlu diterjemahkan ke dalam kerja sama teknis, program prioritas, penganggaran, penyediaan infrastruktur, pembagian tanggung jawab, serta indikator kinerja yang jelas. Pelaksanaannya juga membutuhkan keterlibatan perangkat daerah, pelaku usaha pariwisata, desa adat, komunitas, perguruan tinggi, lembaga riset, dan masyarakat.

Program Kerthi Bhumi Satwika Tahun 2026–2030 akan diselaraskan dengan arah pembangunan daerah dan peta jalan implementasi. Evaluasi berkala diperlukan untuk mengukur capaian, mengidentifikasi kendala, serta menentukan langkah perbaikan agar kebijakan berjalan efektif dan berkelanjutan.

Berita Terkait:  Rakor Bappeda se-Bali Sinkronkan Program Pembangunan Nasional dan Daerah

Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi visi pembangunan Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi. Nilai tersebut menempatkan pemeliharaan kesucian dan keharmonisan alam, manusia, serta kebudayaan sebagai fondasi pembangunan Bali.

Arah tersebut juga sejalan dengan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023.

Momentum Rahina Tumpek Wayang dalam penandatanganan kesepakatan bersama turut memperkuat pesan pelestarian lingkungan melalui nilai Sad Kerthi, yang meliputi Atma Kerthi, Segara Kerthi, Danu Kerthi, Wana Kerthi, Jana Kerthi, dan Jagat Kerthi.

“Tanah, air, hutan, laut, udara, ruang hidup, serta seluruh ekosistem Bali harus kita jaga. Inilah esensi Sad Kerthi dan semangat yang ingin kita teguhkan melalui Kerthi Bhumi Satwika,” ujar Koster.

Melalui penetapan enam kawasan dan pelaksanaan lima pilar strategis tersebut, Pemerintah Provinsi Bali mendorong pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pengurangan emisi, perlindungan ekosistem, penguatan ekonomi hijau, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kerthi Bhumi Satwika diharapkan menjadi langkah konkret untuk mewujudkan Bali yang hijau, bersih, sehat, dan berkelanjutan, sekaligus menjaga warisan alam dan kebudayaan Bali bagi generasi mendatang selama 100 tahun ke depan. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI