KPAD Bali Turun Tangan, Tekankan Hak ASI Tak Boleh Jadi Korban Konflik Orang Tua

Screenshot_20260327_075404_Photo Editor
Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bali Ni Luh Gede Yastini berkomitmen mendorong penyelesaian konflik perebutan balita 20 bula tetap berorientasi pada perlindungan hak anak, terlepas dari proses hukum yang sedang berjalan. (barometerbali/red)

Barometer Bali | Denpasar – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bali menyoroti kasus balita berusia 20 bulan yang diduga terpisah dari ibunya di tengah konflik orang tua. KPAD menegaskan bahwa dalam setiap persoalan pengasuhan, kepentingan terbaik anak harus ditempatkan sebagai prioritas utama.

Ketua KPAD Bali Ni Luh Gede Yastini mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan dari ibu balita tersebut, Marcella Ivana. Menindaklanjuti laporan itu, KPAD berkomitmen mendorong penyelesaian yang tetap berorientasi pada perlindungan hak anak, terlepas dari proses hukum yang sedang berjalan.

“Dalam konflik orang tua, anak sering menjadi pihak yang paling terdampak. Karena itu hak-hak anak harus menjadi prioritas utama dan tidak boleh diabaikan,” ujar Yastini, Kamis (26/3/2026).

Berita Terkait:  Pengamat Apresiasi Pidato Koster di Paripurna DPRD Bali: Kinerja Nyata dan Teruji

Ia menegaskan, anak usia di bawah dua tahun memiliki kebutuhan khusus yang sangat penting bagi tumbuh kembangnya, termasuk hak memperoleh ASI serta pengasuhan langsung dari ibu.

Karena itu, KPAD berharap balita tersebut tetap mendapatkan akses bertemu dan diasuh oleh ibunya selama persoalan belum memiliki keputusan yang jelas.

“Anak usia di bawah dua tahun tentu memiliki kebutuhan khusus, termasuk hak memperoleh ASI dan pengasuhan memadai dari ibunya. Ini harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.

Selain aspek pengasuhan, KPAD juga mengingatkan kedua orang tua agar tidak mengedepankan ego dalam menyelesaikan konflik. Menurut Yastini, persoalan orang tua tidak boleh berdampak pada terganggunya perkembangan fisik maupun emosional anak.

Berita Terkait:  Mediasi Polemik Dapur MBG di Kerta Dalem Mansion, Pengembang Siap Serahkan Fasum

“Apa pun persoalan orang tuanya, kepentingan anak tetap harus diletakkan di atas segalanya. Jangan sampai anak menjadi korban berkepanjangan,” ujarnya.

Dalam penanganan kasus tersebut, KPAD Bali berencana memanggil kedua pihak untuk dimintai keterangan, termasuk ayah anak yang disebut bernama Made Hiroki, guna memperoleh gambaran utuh sebelum menentukan langkah lanjutan.

“Penting bagi kami mendengar kedua belah pihak agar persoalan bisa dilihat secara menyeluruh dan solusi terbaik dapat ditemukan,” katanya.

Berita Terkait:  Dapur MBG Disebut Milik Bupati Sanjaya, Bagio Utomo: Itu Murni Aset Saya Pribadi

KPAD berharap proses mediasi dapat menjadi jalan keluar yang mengutamakan kepentingan anak di luar jalur hukum. Namun karena kasus ini juga telah dilaporkan ke kepolisian, KPAD memastikan tetap melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Prinsipnya, kami ingin solusi terbaik bagi anak,” jelasnya.

Di akhir keterangannya, KPAD Bali mengimbau kedua orang tua untuk menyelesaikan persoalan secara bijak dengan menempatkan masa depan anak sebagai pertimbangan utama.

“Kami berharap kedua pihak bisa duduk bersama dan menempatkan kepentingan anak sebagai yang utama,” pungkas Yastini. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI