Barometer Bali | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota tambahan ibadah haji tahun 2023–2024. Selain Yaqut, KPK juga menetapkan satu tersangka lain yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan staf khusus Menteri Agama.
Penetapan tersangka tersebut dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026). “KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni saudara YCQ selaku mantan Menteri Agama dan saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama,” terang Budi kepada wartawan.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini sebelumnya memang telah lama disorot publik. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto sempat mengakui proses penyidikan berjalan tidak cepat, namun dipastikan matang dan berhati-hati.
“Lambat sedikit, tetapi harus pasti. Ini menyangkut hak asasi manusia,” kata Fitroh dalam keterangan sebelumnya.
Fitroh menegaskan, KPK menjerat perkara ini dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oleh karena itu, lembaga antirasuah tersebut masih berkoordinasi intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian keuangan negara.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai kalangan, mulai dari pejabat Kementerian Agama, asosiasi penyelenggara haji dan umrah, hingga pemilik biro perjalanan. Sejumlah nama yang telah dimintai keterangan antara lain Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief, Wakil Sekjen GP Ansor Syarif Hamzah Asyathry, serta sejumlah pemilik travel haji dan umrah.
Tak hanya itu, KPK juga telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur sejak Agustus 2025. Penyidik turut menggeledah sejumlah lokasi strategis, mulai dari rumah pribadi Yaqut di Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah, hingga ruang Direktorat Jenderal PHU Kemenag.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, serta aset properti. Penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. (red)











