KPK Usut Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA di Bali, Periksa Saksi dari Biro Jasa dan Libatkan Oknum Imigrasi

IMG-20260625-WA0142
Ket. Foto : Ilustrasi (Barometerbali/rian)

Barometer Bali | Denpasar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2022-2026.

Pemeriksaan berlangsung di Mapolresta Denpasar, Jalan Gunung Sanghyang No.110, Padangsambian, Denpasar Barat, Kamis (25/6/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada awak media membenarkan adanya kegiatan pemeriksaan tersebut. Menurutnya, para saksi dimintai keterangan terkait dugaan praktik korupsi dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA.

“Benar, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi dalam perkara dugaan TPK terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Tahun 2022-2026,” ungkap Budi Prasetyo, pada Kamis (25/6/2026).

Berita Terkait:  Bina Posyandu Angkatan Ke-7, Pemprov Bali Perkuat Kapasitas Tim Pembina dan Pengurus Posyandu Klungkung

Enam saksi yang diperiksa terdiri dari GAW selaku Direktur CV Visa Agung Bali, GRW selaku staf operasional CV Visa Agung Bali, STD selaku staf keuangan CV Visa Agung Bali, serta MNC dan AGN yang berstatus wiraswasta. Selain itu, penyidik juga memeriksa AUD yang merupakan staf PT Bali Soft sekaligus agen pengurusan dokumen.

Budi menjelaskan, perkara yang tengah ditangani KPK mengarah pada dugaan tindak pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Terkait:  Stan PKB 2026 Digratiskan, Putri Koster Dorong UMKM Bali Naik Kelas dan Terapkan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

Dalam konstruksi perkara tersebut, biro jasa pengurusan dokumen keimigrasian justru ditempatkan sebagai pihak yang menjadi korban. Mereka diduga diminta menyerahkan sejumlah uang di luar ketentuan tarif resmi agar dokumen izin tinggal yang diajukan dapat diproses oleh oknum petugas.

“Posisi biro jasa dalam perkara ini sebagai korban. Mereka diminta membayar sejumlah uang di luar tarif legal agar dokumen keimigrasian yang diajukan diproses oleh petugas,” jelasnya.

KPK saat ini masih mendalami keterangan para saksi guna mengungkap alur dugaan pemerasan yang terjadi dalam proses pelayanan keimigrasian tersebut. Hingga Kamis sore, pemeriksaan masih berlangsung secara tertutup di Mapolresta Denpasar.

Berita Terkait:  Gubernur Koster Resmi Buka PKB XLVIII, Diikuti 23 Ribu Seniman dan Ratusan Sekaa, IKM/UMKM Digratiskan

Penyidik belum membeberkan materi pemeriksaan secara rinci maupun mengumumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan pelayanan izin tinggal bagi WNA di Bali yang selama ini banyak melibatkan biro jasa sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian. KPK memastikan proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan praktik pemerasan tersebut. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI