Dua Residivis Curanmor Dibekuk di Benoa, Polisi Ungkap Aksi di Tiga Lokasi

Screenshot_20260728_155055_InCollage - Collage Maker
Kedua pelaku berinisial KM (19) dan FBO (21) ditangkap di kawasan Benoa pada Selasa (27/7/2026) malam. (barometerbali/red)

Barometer Bali | Denpasar – Aksi dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap menyasar sepeda motor tanpa kunci stang akhirnya terhenti. Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil meringkus dua pelaku setelah mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Lapangan Bajra Sandhi, Renon.

Kedua pelaku berinisial KM (19) dan FBO (21) ditangkap di kawasan Benoa pada Selasa (27/7/2026) malam setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV. Saat hendak diamankan, keduanya sempat berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan, namun berhasil dilumpuhkan oleh petugas.

Kasus ini bermula ketika seorang mahasiswa melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya saat berolahraga di Lapangan Bajra Sandhi pada Senin (20/7/2026) malam. Korban memarkir kendaraannya di Jalan Dr. Kusuma Atmaja tanpa mengunci stang. Sekitar satu jam kemudian, sepeda motor beserta helm dan barang-barang yang tersimpan di dalam jok telah raib.

Berita Terkait:  Advokat Soroti Dugaan Kegagalan Polisi Tangani Kasus Pengeroyokan Pencuri Ayam dan Tajen Ilegal, Desak Evaluasi Jajaran Polres Tabanan

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Dentim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Ketut Sudarsana bersama Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, serta menelusuri rekaman CCTV hingga akhirnya mengidentifikasi keberadaan kedua pelaku.

Dalam pemeriksaan, KM dan FBO mengakui tidak hanya beraksi di kawasan Renon. Keduanya juga mengaku telah mencuri sepeda motor di Jalan Pulau Batanta dan wilayah Sesetan.

Berita Terkait:  Sidang Perdana Gugatan Rp25 M Togar Situmorang Berlanjut Mediasi

Modus yang digunakan terbilang sederhana. Pelaku mengincar sepeda motor yang diparkir tanpa kunci stang, kemudian mendorong kendaraan tersebut ke lokasi penyimpanan sebelum dipindahtangankan.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di tiga lokasi berbeda dengan memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan yang tidak mengunci stang,” ungkap petugas.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana, termasuk kendaraan milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Dentim untuk kepentingan penyidikan.
Kapolsek Dentim AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan di tempat umum.

Berita Terkait:  Polres Klungkung Ringkus Terduga Pelaku Kasus Pembunuhan Pak Man Colik, Motif Diduga Dipicu Sakit Hati

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengunci stang dan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan. Langkah sederhana ini sangat efektif untuk mencegah aksi pencurian kendaraan bermotor,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi pencurian lain maupun keterlibatan kedua pelaku dalam jaringan atau tindak pidana serupa di wilayah Denpasar Timur. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI