Barometer Bali | Denpasar -Sidang kasus penganiayaan yang dilakukan oleh 10 orang terdakwa anggota TNI terhadap Komang Juliartawan alias Basir (31) kembali digelar di Pengadilan Militer Denpasar pada Senin (1/12/2025). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari 10 terdakwa anggota TNI AD.
Dalam pembelaan yang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa Letkol Chk I Nyoman Arta Wijaya, menyampaikan bahwa tindakan para terdakwa tidak dapat sepenuhnya dilepaskan dari rangkaian sebab-akibat sebelum kejadian.
“Tak jarang suatu perbuatan yang mengakibatkan korban luka berat, luka ringan, bahkan meninggal, dilakukan bukan karena adanya tujuan atau kehendak, melainkan karena faktor lain. Begitu pula dalam perkara yang kita hadapi hari ini,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Ia menuturkan bahwa peristiwa ini bermula dari korban yang meminjam sepeda motor milik keluarga terdakwa II dan III sampai berhari-hari. Selanjutnya sepeda motor tersebut ditemukan oleh terdakwa II dan saksi IV di daerah Pupuan. Ternyata motor yang korban bawa digadaikan Rp2,2 juta untuk judi sabung ayam. Beberapa waktu berikutnya, terdakwa II mendapatkan informasi bahwa korban sedang berada di Denpasar sehingga terdakwa I dan II beserta saksi X langsung menuju Denpasar untuk menjemput korban di GOR Ngurah Rai.
Sementara itu, penasihat hukum lainnya Kapten Indra, juga menyampaikan keberatan terhadap tuntutan oditur militer. Ia menilai tuntutan tersebut tidak sepenuhnya berdasar pada fakta persidangan.
“Setelah kami pelajari dengan teliti, kami menyatakan tidak sependapat dengan oditur militer karena banyak hal yang tidak didasarkan pada fakta-fakta persidangan,” kata Kapten Indra.
Ia menegaskan bahwa pihaknya berkewajiban mengungkap hal yang benar dan masuk akal berdasarkan keterangan saksi dan terdakwa. Dalam pembelaannya, ia memfokuskan pada dakwaan primer yang mengacu pada Pasal 354 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait tindakan melukai yang mengakibatkan kematian.
Selain itu pihaknya juga menegaskan terkait unsur kesengajaan yang didakwakan oleh oditur militer penasihat hukum terdakwa menolak pandangan-pandangan tersebut.
“Kami tidak sependapat dengan pembuktian unsur ketiga yang diajukan oleh oditur militer dan akan membuktikan sendiri unsur tersebut,” tegasnya.
Ia merujuk pada Memorie van Toelichting (MVT) untuk menjelaskan makna kesengajaan sebagai kehendak atau pengetahuan pelaku atas perbuatannya.
Menurut penasihat hukum, tidak ada niat jahat (mens rea) dalam tindakan para terdakwa.
“Apa yang dilakukan para terdakwa bukanlah kesengajaan untuk melukai apalagi menghilangkan nyawa, melainkan memberikan efek jera kepada korban,” jelasnya.
Sebelumnya, oditur militer menuntut para terdakwa I,II, dan III dengan hukuman penjara 9 tahun di antaranya Kadek Susila Yasa (Terdakwa I), I Putu Agus Herry Artha Wiguna (Terdakwa II), dan Kadek Harry Artha Winangun (Terdakwa III) juga dituntut diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas militer.
Sementara tujuh terdakwa lainnya adalah Martinus Moto Maran, Yulius Katto Ate, Komang Gunadi Buda Gotama, Franklyn Sandro Iyu, Devi Angki Agustino Kapitan, Muhardan Mahendra Putra, dan I Gusti Bagus Keraton Arogya dituntut tiga tahun. (rian)











